- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penjelasan Polisi Awal Pekerja Merokok hingga Sebabkan Kebakaran Kejagung


TS
nevertalk
Penjelasan Polisi Awal Pekerja Merokok hingga Sebabkan Kebakaran Kejagung

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada Agustus lalu murni akibat kelalaian manusia. Pernyataan ini ia sampaikan berdasarkan temuan saat gelar perkara yang dilaksanakan hari ini. Delapan tersangka juga telah ditetapkan.
"Sampai hari ini disimpulkan fakta bahwa kebakaran kejaksaan agung kelalaian orang bekerja dan kelalaian memilih bahan pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambo saat konferensi pers, Jumat (23/10).
Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan, serta olah TKP, Puslabfor dan ahli kebakaran menemukan fakta bahwa kelalaian disebabkan oleh para tukang (pekerja renovasi gedung) yang merokok di lantai 6 Gedung Kejagung. Padahal di lantai tersebut dilarang untuk merokok.
Kelalaian kedua disebabkan oleh para cleaning service kejagung yang menggunakan bahan pembersih yang bisa menyulut api semakin besar. Sehingga, saat bara api mengenai lantai tersebut, api langsung berkobar semakin besar dan menjalar ke seluruh gedung begitu cepat.

"Kenapa api dari rokok bisa menjalar ke seluruh gedung, ternyata mereka menggunakan alat pembersih tidak sesuai. Yang digunakan untuk membersihkan adalah minyak, solar, tiner yang berasal dari alat pembersih lantai bermerek top cleaner di setiap lantai," ujarnya.
Pakai Pembersih Tak Izin Edar
Sambo melanjutkan, pengadaan alat pembersih bermerek top Cleaner tersebut tidak memiliki izin edar karena memang kandungannya rawan terbakar.
"Tidak ada izin edarnya, dengan adanya pengadaan alat pembersih lantai tidak sesuai ketentuan membuat penjalaran api begitu cepat," kata dia
Beberapa ahli, lanjut Sambo, juga memperkuat analisa tersebut. Polisi pun akhirnya menetapkan 8 tersangka. Para tersangka disangkakan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga menerapkan pasal alternatif, yaitu pasal 188 KUHP. Para tersangka juga dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.
https://www.merdeka.com/peristiwa/penjelasan-polisi-awal-pekerja-merokok-hingga-sebabkan-kebakaran-kejagung.html
1 PUNTUNG BISA MEMBAKAR SELURUH GEDUNG?
PAS DJOKO TJANDRA DITANGKAP KRN MELIBATKAN PARA JENDERAL
SEMUDAH ITU...BUKTI CCTV PUN GA ADA, DAN PELAKUNYA SIAPA



https://www.liputan6.com/news/read/4...-djoko-tjandra
Diubah oleh nevertalk 23-10-2020 17:18




isu152 dan hbhbhb2008 memberi reputasi
2
2.3K
51


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan