Kaskus

News

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
UU Cipta Kerja jadi Strategi Pemerintah Atasi Korupsi & Tingginya Angka Pengangguran
Oleh Liputan6.com pada 21 Okt 2020, 14:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menjadi upaya pemerintah memperingkas birokrasi di Indonesia, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dinilai kurang efektif. Karena ternyata, investor ataupun pengusaha masih menemui hambatan di tingkat aturan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, sinkronisasi aturan diperlukan dalam upaya mempermudah investasi di Indonesia. Sebab, dia menilai masih banyaknya aturan yang overlapping baik di pusat maupun daerah.

Pelaku Ekonomi Indonesia Dinilai Belum Siap Hadapi Era Digital

"Ini kenapa investasi di Indonesia masih belum optimal. Karena investasi beberapa tahun terakhir, lebih banyak di sektor jasa, bukan padat karya, makanya tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja," katanya di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dia menerangkan, peringkasan perizinan dan birokratisasi bertujuan untuk mengundang investor padat karya agar berlabuh ke Indonesia. Ini sangat penting dilakukan, terutama pada masa pandemi Covid-19, yang menyerang perekonomian dunia.

Josua mengungkapkan, angka pengangguran akibat pandemi Covid-19 setidaknya 5-6 juta pekerja. Ini belum ditambah dengan 3 juta angkatan baru pencari kerja. Omnibus Law ini merupakan upaya pemerintah agar perusahaan padat karya membangun usahanya di Indonesia.

"Kalau tidak dibukakan lapangan kerja atau mendatangkan investasi ini dampaknya bisa panjang, urgensinya (omnibus law) itu," tegasnya.

Selain adanya Omnibus Law ini, dia mengingatkan, masih ada sejumlah hambatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Contohnya seperti korupsi dan pungutan liar. Untuk itu diperlukan aturan pelaksanaan yang tepat agar tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini dapat tercapai.

Josua memperkirakan, dampak positif dari adanya Omnibus Law ini akan dapat dirasakan pada tahun 2022. Namun, dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan lebih cepat. Mengingatkn kondisi pandemi Covid-19 saat ini tak hanya terjadi di Indonesia.

"Kita berharap, recovery ekonimi lebih cepat, dan saat ini masih pandemi ekonomi global masih belum ada yang pasti, tentunya minat investor masih terpengaruh, mungkin 2022 mulai dampaknya bisa kita rasakan, pada 2022 awal. Bisa lebih cepat kalau recoverynya cepat," tutupnya.

2 dari 4 halaman

Bakal Demo Lagi, Buruh Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Kementerian PANRB Tak Ikut Bikin Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih menunggu aturan turunan. Pembahasan belum rampung ini turut menciptakan aksi demonstrasi yang belum surut, menanti aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).

Adapun dalam draft final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, terdapat 79 undang-undang dan 11 klaster yang diringkas menjadi 1 aturan. Namun belum jelas, akan ada berapa aturan turunan dalam bentuk PP atau Perpres yang akan diterbitkan.

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pihak instansi tidak berwenang untuk menciptakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Kementerian PANRB tidak punya tugas untuk membuat aturan turunannya," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Selasa (20/10/2020).

Menurut Atmaji, UU Cipta Kerja sudah mengatur aturan turunan mana saja yang bakal terlahir dari UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kementerian PANRB tidak terlibat di dalamnya.

"Di dalam UU sudah secara spesifik disebutkan peraturan apa saja yang harus disiapkan," jelas Atmaji.

Dalam laporan tahunan 2020 yang dibuat Kantor Staf Presiden, Selasa (20/10/2020), disebutkan UU Cipta Kerja dihadirkan untuk melakukan reformasi birokrasi dan regulasi. Tujuannya, untuk menyederhanakan sistem pemerintahan dengan pemangkasan eselon dan memperbanyak jabatan fungsional, yang selama ini telah dikerjakan Kementerian PANRB.

Omnibus Law dianggap menjadi solusi mengurai keruwetan aturan. UU Cipta Kerja dalam hal ini meringkas 79 undang-undang dan menyatukan 11 klaster menjadi 1 aturan. Metode Omnibus Law diharapkan jadi obat guna menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif.

Pemerintah memangkas lembaga non-struktural yang fungsinya saling tumpang tindih agar efektif dan efisien. Eselon disederhanakan hanya dua level saja, yakni eselon I dan II. Perannya digantikan jabatan fungsional yang menghargai kompetensi.

Sebagai catatan, 1 tahun Jokowi-Ma'ruf telah memangkas 3.667 jabatan eselon III, 10.340 eselon IV dan 14.793 eselon V menjadi 28.801 jabatan struktural. Selain itu, jumlah lembaga non-struktural juga dikecilkan menjadi 27 unit saja.

Penyederhanaan itu dilakukan sejak masa awal pemerintahan Jokowi periode I pada 2014. Tercatat sebanyak 10 unit lembaga non-struktural (2014), 13 unit (2015-2017), dan 4 unit (2020) juga telah dihilangkan. 

https://www.google.com/amp/s/m.liput...a-pengangguran

emoticon-Cendol Gan
nomoreliesAvatar border
jerrystreamer1Avatar border
jokopengkorAvatar border
jokopengkor dan 2 lainnya memberi reputasi
1
510
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan