Menko Polhukam Mahfud MD, buka suara terkait aksi massa oleh sejumlah elemen masyarakat, yang akan digelar, Selasa (20/10), di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Aksi tersebut diikuti oleh, buruh, mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga ormas, dengan tuntutan menolak UU Cipta Kerja.
Terkait itu, Mahfud MD mengimbau kepada aparat kepolisian dan semua pihak yang mengamankan unjuk rasa untuk memperlakukan para pedemo secara humanis.
“Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis,” katanya, dalam konferensi video, di Jakarta, Senin (19/10).
Lanjutnya, ia mengatakan pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami 20 Oktober 2020 akan ada unjuk rasa yang digelar di berbagai tempat.
Ia juga mengatakan pada dasarnya unjuk rasa dalam rangka menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi perundang-undangan.
“Unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945, serta diatur oleh UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” katanya.
Tegasnya, pemerintah tidak melarang jika ada yang ingin berunjuk rasa menyampaikan pendapat, asalkan dilakukan secara tertib dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa. Yang penting ikuti aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa pada 20 Oktober 2020 untuk mewaspadai adanya penyusup yang ingin membuat ricuh.
“Kepada para pengunjuk rasa, silakan berunjuk rasa, silakan, tetapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut,” katanya.
Sambungnya, bukan tidak mungkin adanya penyusup yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan membuat unjuk rasa yang sebenarnya bertujuan menyampaikan aspirasi justru menjadi ricuh.
“Ini juga sudah masuk ke dalam tengarai kami. Di dalam tengarai para penegak hukum dan penjaga kamtibnas, dalam hal ini kepolisian,” tukasnya.
SUMBER