- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Berharap PT Dihapus, Mardani Ingin Parpol Bebas Calonkan Presiden


TS
sindonews.com
Berharap PT Dihapus, Mardani Ingin Parpol Bebas Calonkan Presiden

JAKARTA - Keputusan atas gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold(PT) yang diajukan Rizal Ramli di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu waktu.
Banyak pihak yang pesimistis gugatan itu akan dikabulkan, karena gugatan ini sudah sering diajukan dan kandas.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tetap optimistis dan mengharapkan MK mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga, presidential threshold dihapuskan. "Harapannya presidential threshold bisa dihapus," kata Mardani kepada SINDOnews, di Jakarta, Minggu (18/10/2020).(Baca juga: Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kiai, Kenapa Semua Harus Berakhir di Bui?)
Baca Juga:
- Pernyataan Menkominfo soal Hoaks Dinilai Tidak Demokratis
- Rektor Unhan Laksdya TNI A. Octavian Sebut Pentingnya Big Maritime Data
- Waspadai Politik Uang Jelang Pilkada Serentak
Mardani meyakini semestinya MK mengabulkan gugatan itu. Karena, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak mensyaratkan adanya ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
"UUD 1945 tidak mensyaratkan kecuali pasangan presiden dan wakil presisen didukung parpol atau gabungan parpol," ujar Mardani.(Baca juga:Sebanyak 23 Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada di Riau Didominasi Pelakunya ASN)
Menurut legislator asal DKI Jakarta ini, sistem presidensial semestinya membuka ruang yang seluas-luasmya untuk partai politik (parpol) mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Dalam sistem presidential mesti diberi ruang seluas-luasnya bagi parpol utk mencalonkan pasangan capres cawapres," tuturnya.
https://video.sindonews.com/embedjw/2032
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...s%20Aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
212
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan