- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR: Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Harus Segera Diadili


TS
nanaya86
DPR: Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Harus Segera Diadili
Jakarta: Pengadilan Tipikor segera menggelar sidang penuntutan dan vonis dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), yaitu Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris sekaligus pemilik PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Tuntutan dan vonis kedua terdakwa sempat ditunda karena terkonfirmasi positif virus korona (covid-19).
Penundaan itu dikhawatirkan memengaruhi vonis Benny dan Heru. Sebab, empat terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto seluruhnya di vonis seumur hidup.
"Saya rasa wajar dan kekawatiran publik menjadi penting karena persidangan yang ditunda-tunda. Benny Tjokro jangan sampe lolos, hakim secepatnya menjadwalkan sidang, meski memang melihat faktor kesehatan terdakwa," kata Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Saat ini, kata Wayan, publik dan media massa bisa secara langsung mengawasi proses persidangan, sehingga kemungkinan kecil hakim tidak akan melakukan penundaan selain karena faktor kesehatan terdakwa. Namun, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan sakitnya dua terdakwa tidak akan masuk dalam hitungan waktu penahanan saat persidangan.
"Di masa orde baru pengunduran waktu dipakai penjahat untuk bebas. Sekarang kemungkinan itu kecil, kecuali hakim nekat, dan ini bisa menjadi sorotan masyarakat," kata dia.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR itu berharap vonis yang telah dikeluarkan hakim tidak akan tercoreng oleh tertundanya tuntutan termasuk vonis Benny dan Heru. Menurutnya, vonis kepada empat terdakwa lain terbilang mengejutkan dan mampu memotret keadilan di masyarakat.
"Semuanya seumur hidup, ini menjadi rekor tersendiri dan meningkatkan kepercayaan publik atas wajah pengadilan di negeri ini. Jangan sampai dua terdakwa lain mencoreng wajah pengadilan. Masa sakit mereka itu tidak akan dihitung waktu penahanan," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai kasus positif covid-19 Benny dan Heru tidak bisa menghalangi pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut. Hakim hanya perlu benar-benar melihat apakah Benny dan Heru sakit serius atau ringan.
"Hakim harus punya deadline. Kecuali mereka pakai ventilator berarti serius, namun hakim bisa bisa memberikan jaksa membacakan tuntutan dan vonis tanpa Benny dan temannya itu hadir. Diukur saja soal alasan kemanusian ini," kata Trimedya.
Menurut Trimedya, hakim bisa tetap menggelar sidang virtual untuk penuntutan jika dalam sepekan ke depan kedua terdakwa dari pihak swasta itu masih sakit. Ini dinilai penting agar kasus covid-19 tidak menjadi alasan kedua terdakwa untuk menghindari vonis.
"Ini memang alasan kemanusiaan, tapi tetap harus ada deadline. Kita tunggu seminggu," tegas dia.
(JMS)
Sumber : medcom.id
https://www.medcom.id/nasional/hukum...campaign=share
Penundaan itu dikhawatirkan memengaruhi vonis Benny dan Heru. Sebab, empat terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto seluruhnya di vonis seumur hidup.
"Saya rasa wajar dan kekawatiran publik menjadi penting karena persidangan yang ditunda-tunda. Benny Tjokro jangan sampe lolos, hakim secepatnya menjadwalkan sidang, meski memang melihat faktor kesehatan terdakwa," kata Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Saat ini, kata Wayan, publik dan media massa bisa secara langsung mengawasi proses persidangan, sehingga kemungkinan kecil hakim tidak akan melakukan penundaan selain karena faktor kesehatan terdakwa. Namun, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan sakitnya dua terdakwa tidak akan masuk dalam hitungan waktu penahanan saat persidangan.
"Di masa orde baru pengunduran waktu dipakai penjahat untuk bebas. Sekarang kemungkinan itu kecil, kecuali hakim nekat, dan ini bisa menjadi sorotan masyarakat," kata dia.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR itu berharap vonis yang telah dikeluarkan hakim tidak akan tercoreng oleh tertundanya tuntutan termasuk vonis Benny dan Heru. Menurutnya, vonis kepada empat terdakwa lain terbilang mengejutkan dan mampu memotret keadilan di masyarakat.
"Semuanya seumur hidup, ini menjadi rekor tersendiri dan meningkatkan kepercayaan publik atas wajah pengadilan di negeri ini. Jangan sampai dua terdakwa lain mencoreng wajah pengadilan. Masa sakit mereka itu tidak akan dihitung waktu penahanan," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai kasus positif covid-19 Benny dan Heru tidak bisa menghalangi pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut. Hakim hanya perlu benar-benar melihat apakah Benny dan Heru sakit serius atau ringan.
"Hakim harus punya deadline. Kecuali mereka pakai ventilator berarti serius, namun hakim bisa bisa memberikan jaksa membacakan tuntutan dan vonis tanpa Benny dan temannya itu hadir. Diukur saja soal alasan kemanusian ini," kata Trimedya.
Menurut Trimedya, hakim bisa tetap menggelar sidang virtual untuk penuntutan jika dalam sepekan ke depan kedua terdakwa dari pihak swasta itu masih sakit. Ini dinilai penting agar kasus covid-19 tidak menjadi alasan kedua terdakwa untuk menghindari vonis.
"Ini memang alasan kemanusiaan, tapi tetap harus ada deadline. Kita tunggu seminggu," tegas dia.
(JMS)
Sumber : medcom.id
https://www.medcom.id/nasional/hukum...campaign=share




jerrystreamer1 dan nomorelies memberi reputasi
2
604
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan