Kaskus

News

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
“Kalau Baca Grup WA KAMI, Ngeri. Pantas di Lapangan Jadi Anarkistis”
“Kalau Baca Grup WA KAMI, Ngeri. Pantas di Lapangan Jadi Anarkistis”


POJOKSATU.id, JAKARTA – Penangkapan terhadap tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Bukti itu berupa isi percakapan dalam grup Whatsapp (WA), proposal, hingga bukti unggahan di media sosial.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).

Bahkan, Awi menyebut, isi percakapan di grup WA KAMI itu menjadi bukti paling mencolok.

Pasalnya, dalam grup tersebut, dibahas upaya penghasutan yang dinilai sangat membahayakan keamanan negara.

“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkistis,” ungkapnya.

Awi menyebut, dengan narasi penghasutan yang tertuang dalam grup WA KAMI itu, masyarakat umum pun bakal gampang sekali tersulut.

Akan tetapi, Awi menjelaskan, dari delapan tokoh KAMI yang ditangkap, tidak semuanya tergabung dalam grup WA yang sama.

Melainkan ada beberapa grup serupa lainnya.

“Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan diprofiling. Kasus per kasusnya diprofiling,” papar dia.

Kendati demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini masih enggan membeberkan sejak kapan percakapan soap upaya penghasutan dan ujaran kebencian berdasar SARA itu dimulai.

“Itu sudah masuk materi penyidikan. Sudah masuk,” tuturnya.

Hanya saja, ia memastikan bahwa penghasutan oleh tokoh KAMI itu berkaitan dengan demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung tindakan anarkis di sejumlah daerah.

“Patut diduga mereka itu (pegiat KAMI) memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan itu,” beber Awi.

Bahkan, Awi memastikan bahwa pegiat KAMI yang ditangkap itu telah merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan dan penyerangan terhadap aparat.

“Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu. Ada, jelas semua terpapar jelas (dalam grup WA),” tegas Awi.

Untuk diketahui, polisi sebelumnya menangkap delapan pegiat KAMI di Medan dan Jakarta.

Mereka adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri.

Terbaru, polisi juga sudah menetapkan enam orang di antaranya menjadi tersangka.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

(jpg/ruh/pojoksatu)



https://pojoksatu.id/news/berita-nas...di-anarkistis/

jokopengkorAvatar border
toniovichAvatar border
anuku20cmAvatar border
anuku20cm dan 3 lainnya memberi reputasi
0
2.7K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan