jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Menaker Akui Pesangon di RUU Cipta Kerja Lebih Kecil


Pemerintah mengubah aturan pemberian pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Perubahan itu memunculkan penolakan dari sejumlah kalangan aktivis buruh atau pekerja.

Dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pesangon diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang terkena PHK dengan besaran maksimal hingga 32 kali upah bulanan.


Namun, dalam RUU Cipta Kerja, pemberian pesangon maksimal sebesar sembilan kali upah bagi buruh yang masa kerjanya 8 tahun atau lebih.


Hal itu dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Meski begitu, menurut Ida, pemerintah mengatur manfaat lain yang dapat berguna bagi korban PHK di luar pesangon tersebut.

"Ya, pesangon memang jumlahnya tidak sebesar UU 13 tahun 2003. Tetapi yang harus dilihat secara utuh bahwa ada perlindungan baru yang diberikan di UU 13 ini. Kita ingin memberikan kepastian perlindungan," ungkap Ida ketika diwawancari detikcom, di Gedung Transmedia, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ia menuturkan, pemberian pesangon dalam bentuk uang segar atau langsung diterima korban PHK yang tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2003 kerap kali tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.


Sehingga, meski besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja lebih kecil, menurut Ida lebih memberikan kepastian. Selain itu, korban PHK juga dapat menikmati manfaat lainnya.

"Kalau selama ini angka pesangon itu tinggi, tapi kan ternyata implementasinya kan tidak setinggi yang di atas kertas. Nah untuk mengurangi kesenjangan itu, kami ingin memberikan kepastian perlindungan dengan manfaat baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan," papar Ida.

Kemudian, pemerintah juga memberikan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan atau skill bagi korban PHK. Begitu juga dengan akses penempatan kerja di tempat lain.

"Teman-teman yang terkena PHK, pekerja yang ter-PHK, mendapatkan cash benefit, mendapatkan pelatihan vokasi, dan mendapatkan akses penempatan. Ini yang tidak diatur. Saya kira dengan ada ini, kan yang paling penting kenapa dia ter-PHK? Kalau karena persoalan kompetensi, kan vokasi menjadi solusinya. Kemudian yang paling penting justru misalnya akses penempatan itu," jelas Ida.

Ida menegaskan, aturan baru soal pesangon ini akan memberikan manfaat lebih bagi korban PHK.

"Memang kalau dilihat bentuknya tidak fresh money ya. Tapi justru dalam pandangan kami vokasi itu diperlukan juga, termasuk akses penempatan agar dia tidak menganggur," tandas dia.

Sumber
https://finance.detik.com/berita-eko...ja-lebih-kecil

emoticon-Cape d... emoticon-Cape d...

Kalau di lapangan ga sesuai, tegakkan undang undang lah ke pengusaha nakalnya! Pesangon itu hak buruh! Pidanakan si pengusaha nakal! Ga bayar pesangon sesuai ketentuan UU = Penjara! Biar pengusaha nakalnya KAPOK!

Ini bukannya ditegakkan, malah aturan pesangonnya yang mau dikurangi.

emoticon-Cape d... emoticon-Cape d...
orgbekasi67
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 9 lainnya memberi reputasi
8
2.5K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan