- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pemerintah Bayarin Sertifikat Halal Bagi UKM, Airlangga Perluas Lembaganya


TS
sindonews.com
Pemerintah Bayarin Sertifikat Halal Bagi UKM, Airlangga Perluas Lembaganya

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, akan memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai dari universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat (ormas) perkumpulan Islam.
Kendati begitu, penentuan hasil sertifikasi dan standar halal tetap ada di Majalis Ulama Indonesia (MUI). Dengan begitu, para lembaga sertifikasi tetap akan merujuk pada standar yang ada di MUI.
"Organisasi masyarakat (Ormas) juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI," kata Airlangga di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca Juga:
- KSPSI Sudah Rampungkan 90% Materi Judicial Review UU Cipta Kerja
- Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon
- Ini Empat Saham Rekomendasi MNC Sekuritas untuk Esok Hari
(Baca Juga: Ormas Islam dan PTN Bisa Berikan Sertifikasi Halal, UU Cipta Kerja Permudah UMKM)
Lebih lanjut adanya gap (backlog) antara tingginya kewajiban sertifikasi dengan sumber daya sertifikasi yang ada di lapangan disadari oleh Airlangga. Padahal, pemerintah ingin seluruh produk yang ada di dalam negeri seluruhnya bisa tersertifikasi halal.
"Ini agar backlog-nya bisa terselesaikan," imbuhnya.
(Baca Juga: Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM)
Di sisi lain, kebutuhan sertifikasi produk halal pun diperkirakan bakal meningkat karena pemerintah mengeluarkan kebijakan gratis sertifikasi bagi UMKM. Tujuannya untuk meringankan beban dalam merintis usaha mereka.
"Dibayar pemerintah untuk usaha menengah dan kecil," pungkasnya.
Sebagai informasi, Omnibus Law Cipta Kerja disambut baik bagi para pelaku UMKM. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, aturan ini juga membebaskan biaya sertifikat halal untuk UMKM.
Artinya, pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan permintaan pelaku usaha.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/194...s%20Aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
331
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan