Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Ombudsman Jakarta Minta Polisi Hadapi Pendemo dengan Cara Persuasif
Ombudsman Jakarta Minta Polisi Hadapi Pendemo dengan Cara PersuasifJakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya, bersikap preemptive dan persuasif menghadapi massa unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Menurutnya, sikap tersebut diperlukan agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
"Sesuai dengan tugas pokok Polri, selain memelihara keamanan dan ketertiban dan menegakkan hukum, Polri juga bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat (vide Pasal 13 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).Ombudsman Jakarta Minta Polisi Hadapi Pendemo dengan Cara Persuasif


"Maka, sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban serta sebisa mungkin tidak menggunakan pendekatan hukum atau yang sifatnya represif kecuali bagi yang melakukan pelanggaran atau terdapat dugaan tindak pidana," sambungnya.

Teguh mengatakan ada beberapa potensi maladministrasi dalam situasi krusial. Karena itu, Ombudsman Jakarta meminta kepada setiap komandan lapangan untuk memberikan arahan dan petunjuk kepada anggotanya terkait bagaimana cara bertindak.

Menurutnya, polisi harus mengedepankan upaya persuasif dan dialog. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari chaos.

"Dalam hal terjadi chaos, untuk dirumuskan cara bertindak yang sesuai dengan prinsip proporsional dengan tetap memberikan jaminan tidak adanya kekerasan serta melakukan tindakan terukur," kata Teguh.

Apabila terjadi bentrok, Ombudsman Jakarta meminta polisi melakukan pengamanan maksimal dengan cara menyekat antarkelompok. Upaya dialog juga harus diutamakan agar tidak terjadi adanya aksi provokasi.

Dalam proses penegakan hukum, apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan massa, Ombudsman Jakarta meminta tidak ada kekerasan terhadap pengunjuk rasa yang diamankan. Selain itu, Ombudsman Jakarta juga meminta polisi tidak memeriksa massa yang ditangkap sebelum ada penasihat hukum yang ditunjuk.

"Tidak ada kekerasan yang dilakukan kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka dalam hal telah masuk dalam tahap penyidikan.
Tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Menghindari penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi dan pertimbangan objektif penyidik, khususnya terkait dengan pasal yang disangkakan," imbuh Teguh.Ombudsman Jakarta Minta Polisi Hadapi Pendemo dengan Cara Persuasif

Seperti diketahui, unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10) berujung ricuh. Sejumlah halte TransJakarta, pos polisi, hingga Bioskop Grand Senen dirusak dan dibakar massa.

https://news.detik.com/berita/d-5207...from=wpm_nhl_4

Bahasa paling menjijikan bagi ane yg mendengarnya.
Polisi tugasnya cuman berdiri antara massa dan gedung pemerintahan.
Mereka tidak akan melakukan tindakan apapun selama massa hanya berorasi.
Mereka tidak melakukan apapun saat massa tidak menyerang.
Karena tugas mereka menjaga dan mengamankan.
Masalah berdialog bkn urusan polisi karena mereka tidak punya kapasitas tuk hal tersebut.
Mereka hanya bisa menjadi fasilitator massa dan pejabat yg di demo.
Anda enak ngomong karena bkn anda yg di lapangan emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L)
gabener.edan
snoopze
Discuzz
Discuzz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
885
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan