Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Klaster pendidikan nongol di UU Cipta Kerja, DPR kaget
 Klaster pendidikan nongol di UU Cipta Kerja, DPR kaget



Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Syaiful Huda, mengaku tidak menduga klaster pendidikan masih muncul dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan DPR, Senin kemarin.

"Ini di luar dugaan, karena perkembangan terakhir klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU tersebut," ujar Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menolak adanya klaster pendidikan pada UU Cipta Kerja dan mendorong pemangku kepentingan pendidikan menggunakan haknya ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami dorong untuk menggunakan hak konstitusinya melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata anggota Komisi X yang membidangi pendidikan, olahraga dan sejarah itu..

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan ada tujuh undang-undang yang dikeluarkan dari RUU, yaitu UU Nomor 40/1999 tentang Pers; UU No. 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU No. 4/2019 tentang Kebidanan; dan UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Namun di Bagian Keempat tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi pada Pasal 26 menyebutkan sektor Pendidikan termasuk dalam bagian Perizinan Berusaha bersama sektor lain seperti kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi, transportasi dan pariwisata.

Posisi pendidikan sebagai badan usaha dipertegas pada Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Pada Pasal 65, disebutkan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kapitalisasi pendidikan

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku kecewa dengan adanya klaster pendidikan di UU tersebut.

"Awalnya informasi tentang dicabutnya klaster pendidikan di dalam RUU Cipta Kerja menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan, sebab kekhawatiran para pegiat pendidikan tak akan nyata, bahwa pendidikan makin dikomersialisasikan melalui UU ini," katanya.

"Tapi, setelah membaca draft final UU yang sudah disahkan DPR ini, ternyata masih ada pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan," kata Satriwan.

"Ayat dua nya mengatakan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," kata dia.

Pasal 1 (4) dalam UU ini, yang dimaksud Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. "Jelas sekali pendidikan direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi," katanya.

Ia menambahkan, masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan "prank" terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan.

Satriwan menambahkan jalan terakhir sebagai upaya penolakan UU itu adalah masyarakat sipil dan para pegiat pendidikan khususnya membawa UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Semoga UU ini bernasib sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan dan pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dalam UU Sisdiknas, yang keduanya dibatalkan oleh MK beberapa tahun lalu," kata Satriwan.

link



"Ini di luar dugaan, karena perkembangan terakhir klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU tersebut," ujar Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
nomorelies
Trains
Trains dan nomorelies memberi reputasi
2
1.9K
31
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan