Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

747.400Avatar border
TS
747.400
Disahkan di Indonesia, UU Cipta Kerja Justru Disebut Undang-undang Perbudakan di AS
Disahkan di Indonesia, UU Cipta Kerja Justru Disebut Undang-undang Perbudakan di AS

JAKARTA - Senin 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Enam fraksi di DPR, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law.

Fraksi PAN menyatakan setuju dengan sejumlah catatan, sementara PKS dan Demokrat tegas menolak RUU Cipta Kerja usulan Presiden Joko Widodo itu.

Omnibus Law alias RUU Cipta Kerja ini sempat mendapatkan pertentangan dari masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini disambut baik oleh kalangan pengusaha.

Dikutip Zonajakarta.com dari RRI, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau KADIN bidang Hubungan Masyarakat, Shinta Widjaja Kamdani mengapresiasi DPR.

Menurut Shinta dengan pengesahan tersebut pengusaha dapat meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di masa pandemi covid-19.

"Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi UU,"

"UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja," ungkap Shinta Widjaja Kamdani, seperti dikutip Zonajakarta.com dari RRI pada Selasa 6 Oktober 2020.

Berbanding terbalik dengan Kadin, para buruh terang-terangan menolak RUU Cipta Kerja tersebut.

Gelombang penolakan muncul lewat petisi dan aksi demo hingga mogok kerja yang dilakukan banyak pihak.

Di tengah kontroversi pengesahan RUU Cipta Kerja, sebuah fakta mencengangkan disampaikan oleh mantan komisioner komnas Hak Azasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

Natalius Pigai adalah satu-satunya anggota Komnas HAM periode 2012 - 2017 yang berasal dari Papua.

Pada saat ini selain dikenal sebagai aktivis Kemanusiaan juga bekerja sebagai profesional, Penyelidik Swasta dan Konsultan bidang Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Perusahaan Asing dan Domestik.

Hal ini seperti dikutip Zonajakarta.com dari akun Twitter pribadi Natalius Pigai @NataliusPigai2 yang mengunggah sebuah cuitan pada 6 Oktober 2020.

"Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang2 Perbudakan.

Di Amerika sejak 1863 sdh digugat Dress Cot di MA Federal.

1865 Revolusi Sosial Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan.

Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang2 Perbudakan. Di Amerika sejak 1863 sdh digugat Dress Cot di MA Federal. 1865 Revolusi Sosial Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan. Di Indonesia, Jokowi hidupkan Undang2 Perbudakan yg di dunia telah mati dan dikubur di abad ke 20— NataliusPigai (@NataliusPigai2) October 6, 2020
Di Indonesia, Jokowi hidupkan Undang2 Perbudakan yg di dunia telah mati dan dikubur di abad ke 20," tulis akun @NataliusPigai2 seperti dikutip Zonajakarta.com.*(ZJ)

https://zonajakarta.pikiran-rakyat.c...amerika?page=3

Bagaimana Indonesia?
nomorelies
reid2
anon009
anon009 dan 7 lainnya memberi reputasi
0
2.1K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan