Kaskus

News

masramidAvatar border
TS
masramid
Saatnya Membaca secara Utuh UU Cipta Kerja dan Tak Terpengaruh Hoax di Media Sosial
Saatnya Membaca secara Utuh UU Cipta Kerja dan Tak Terpengaruh Hoax di Media Sosial

Kamis, 8 Oktober 2020 22:28 WIB
   Saatnya Membaca secara Utuh UU Cipta Kerja dan Tak Terpengaruh Hoax di Media Sosial

Togar Situmorang, SH MH MAP, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik

Oleh : Togar Situmorang  *)

PERKEMBANGAN teknologi di zaman ini memang dapat memberikan kemudahan namun juga dapat berbalik memberikan mala petaka untuk kita atau masyarakat yang tidak bisa menggunakannya dengan baik.

Mudahnya penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial kini kian menjamur di masyarakat.

Masyarakat memang harus benar-benar bisa memilah mana informasi yang fakta, mana yang berita bohong.

Sebagai contoh beberapa hari ini di dunia maya banyak sekali pemberitaan terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI.

Pro dan kontra tentu menyelimuti pemberitaan ini.

Untuk itu masyarakat seharusnya membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoax di media sosial mengenai Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Warga masyarakat harus dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoax.

Saat inu fenomena hoax ini masih banyak sekali terjadi di masyarakat.

Masyarakat harus cerdas dan selektif dalam menerima informasi dari media.

Itu penting dilakukan sebab banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan tertentu memanfaatkan media untuk menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan banyak persepsi miring di pikiran masyarakat serta membuat kegaduhan.

Tidak dipungkiri bahwa akibat dari pemberitaan ini sudah membuat kegaduhan yang begitu luas di masyarakat Indonesia.

Apabila Undang-Undang Cipta Kerja tersebut banyak yang tidak setuju masih ada langkah hukum yaitu bisa Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan Presiden sendiri bisa mengeluarkan Perpu.

Namun, kadang menarasikan seolah UU Ciptaker adalah kiamat bagi para pekerja dan tujuan mereka yang gemar gaduh berharap agar orang orang yang tidak paham tentang UU Ciptaker dapat bersimpati sehingga dalam berpolitik.

Penolakan organisasi buruh terhadap Omnibus Law sejatinya tidak mewakili buruh, sama seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sejatinya jarang sekali mewakili rakyat.

Memang ada sebagian anggota DPR yang cukup berkualitas, tapi mereka menjadi minoritas.

Begitu juga dengan organisasi buruh yang kebanyakannya bukan buruh, bahkan rumahnya mewah dan kendaraannya premium.

Tapi bagaimanapun, beginilah negara demokrasi.

Terkait omnibus law, belakangan ini beredar 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat. Namun semuanya adalah hoax belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya.

Uang pesangon dihilangkan

Uang pesangon tetap ada. Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

UMP, UMK, UMSP dihapus

Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Upah buruh dihitung per jam

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kimpoian, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi

Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap ada. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Tidak akan ada status karyawan tetap

Status karyawan tetap masih ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang

Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian

Status karyawan tetap seperti biasa. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Tenaga kerja asing bebas masuk

Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, justru harus memenuhi syarat dan peraturan. Tidak bisa seenaknya lagi seperti sekarang. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

Buruh dilarang protes, ancamannya PHK

Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw.

Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti

Tidak ada dalam pembahasan omnibus Law. Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Jangan mau dibodoh-bodohi dan diprovokasi oleh para mafia yang mengatasanamakan rakyat dan negara.

Disinilah peran dari aparat penegak hukum supaya dapat mengungkap pelaku penyebaran hoax tersebut dan membuka motifnya. Dan bila demo masa tersebut didiamkan takut malah membuat tambah lonjakan virus Covid 19.

Dengan kejadian ini, mari kita bisa bijak suatu produk politik tidak perlu demo demikian, lebih baik gunakan saluran konstitusi yang ada baik Mahkamah Konstitusi atau dibuat Perpu oleh pemerintah.

Omnisbus Law harus kita menerima suatu dengan pikiran yang sehat, cerdas, dan bertanggungjawab juga paham akan bahasa hukum.

*) Pengamat Kebijakan Publik,  Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang 
Editor: Eko Sutriyanto

https://www.tribunnews.com/tribunner...i-media-sosial
0
220
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan