- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Omnibus Law Diklaim Buka Lapangan Kerja buat 4,5 Juta Orang


TS
kampret.strez
Omnibus Law Diklaim Buka Lapangan Kerja buat 4,5 Juta Orang

Sukoharjo - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengklaim Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki manfaat besar. Salah satunya membuka lapangan kerja untuk 4,5 juta orang per tahun.
Muhadjir mengatakan pemerintah memiliki beban berat karena angkatan kerja yang terus bertambah sebesar 3,5 juta orang per tahun. Padahal saat ini ada 7 juta orang yang masih menganggur.
"Angkatan kerja per Februari 2020 itu hampir 137 juta. Dari jumlah tersebut, yang belum bekerja sekitar 7 juta. Sementara tiap tahun kita menambah angkatan kerja baru, tamatan SMA, SMK bahkan SMP dan juga perguruan tinggi itu 3,5 juta," katanya dalam pertemuan dengan pengusaha jamu di Sukoharjo, Jumat (9/10/2020).
"Pemerintah tidak main-main, urusannya berat karena harus menyiapkan lapangan kerja baru minimal 4,5 juta. Yaitu 3,5 juta yang baru dan 1 juta beban pengangguran. Harapannya empat tahun ke depan sudah harus tuntas," imbuhnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja bakal berperan besar dalam peningkatan UMKM. Diharapkan [color=var(--finance-blue-1)]UMKM bisa memperluas lapangan kerja.[/color]
"Kalau tidak salah UMKM memiliki sumbangan untuk menampung angkatan kerja itu 86 persen. Jadi sebetulnya perusahaan-perusahaan besar itu hanya 14 persen," kata dia.
"Kita ingin memperbesar volume UMKM. Kalau tidak UMKM yang bergerak, kita tidak mungkin menampung jumlah angkatan kerja yang dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan," katanya.
Di sisi lain, kata Muhadjir, produk UU memang tidak bisa sempurna. Beberapa pasal mungkin ada yang perlu disempurnakan melalui regulasi turunan.
"Kalau ada kekurangan ya memang, mana ada yang sempurna. Mari kita benahi bersama, kan undang-undang itu tidak langsung diterapkan, tetapi masih ada aturan turunan, bisa dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan gubernur, bisa perbup atau perda," ujar dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan pemerintah tidak berniat merugikan para pekerja. UU tersebut dibuat untuk mengimbangkan kepentingan penggusaha dan pekerja.
"Jadi pengusaha harus diberi kelonggaran untuk berusaha, sementara para pekerja dan buruh diberi hak-haknya, sehingga saling cocok-cocokan, imbang. Tidak bisa kita berpihak pada pengusaha saja atau berpihak pada pekerja saja, negara harus adil menjaga itu," tutupnya.
https://finance.detik.com/berita-eko...=wp_hl_terkait
Pemerintah harus mendorong pengusaha untuk membuka lapangan kerja lapangan kerja baru di Indonesia.
Harap perhatikan nasib pengangguran juga. Pengangguran tidak punya serikat pengangguran yang dapat membela nasib mereka.
Diubah oleh kampret.strez 09-10-2020 16:41


nomorelies memberi reputasi
1
444
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan