Kaskus

News

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Begini Cara Pemerintah Hitung UMP 2021


Jakarta - 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak lagi menggunakan formulasi yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan penetapan UMP tahun 2021 dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Isu UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan!

Dinar menjelaskan penetapan UMP tahun 2021 berdasarkan KHL dikarenakan formulasi berupa inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional pada PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan setiap lima tahun harus dilakukan evaluasi khususnya pada KHL.

Lebih lanjut Dinar mengatakan, saat ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyelesaikan proses peninjauan ulang KHL.

Baca jugaemoticon-Big Griniumumkan 1 November, Pemerintah Masih Godok UMP 2021

"Sekarang itu sudah ditugaskan dalam PP Menteri akan mengeluarkan, mungkin hari ini atau besok mengeluarkan PP yang isinya komponen yang baru, sekarang dalam peninjauan," ujarnya.

Baca juga:Pesangon PHK Dipangkas Dari 32 Jadi 25 Kali Upah, Ini Hitungannya


https://finance.detik.com/berita-eko...itung-ump-2021
 

emoticon-Cendol Gan
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
547
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan