- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
7 Point Pernyataan Pemerintah Tanggapi Demo Ricuh Tolak Omnibus Law


TS
musangmalam19
7 Point Pernyataan Pemerintah Tanggapi Demo Ricuh Tolak Omnibus Law

Quote:
Jakarta -
Pemerintah akan menindak tegas terhadap kericuhan yang terjadi di tengah-tengah aksi demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
"Oleh sebab itu melihat perkembangan situasi itu, pemerintah mengajak mari kita semuanya menjaga kamtibmas keamanan dan ketertiban masyarakat, semua, semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara masing-masing, pemerintah, rakyat, masyarakat dan civil society, mari bersama-sama ke posisi masing-masing untuk menjaga keamanan masyarakat dan untuk itu pemerintah menyampaikan pernyataan sebagai berikut," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020).
Mahfud lantas membacakan pernyataan pemerintah menanggapi situasi saat ini. Mahfud menyebut pernyataan itu ditandatanganinya bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Berikut penyataan lengkap pemerintah yang dibacakan Mahfud:
Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
7. Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Sumber : ini
Pemerintah akan menindak tegas terhadap kericuhan yang terjadi di tengah-tengah aksi demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
"Oleh sebab itu melihat perkembangan situasi itu, pemerintah mengajak mari kita semuanya menjaga kamtibmas keamanan dan ketertiban masyarakat, semua, semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara masing-masing, pemerintah, rakyat, masyarakat dan civil society, mari bersama-sama ke posisi masing-masing untuk menjaga keamanan masyarakat dan untuk itu pemerintah menyampaikan pernyataan sebagai berikut," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020).
Mahfud lantas membacakan pernyataan pemerintah menanggapi situasi saat ini. Mahfud menyebut pernyataan itu ditandatanganinya bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Berikut penyataan lengkap pemerintah yang dibacakan Mahfud:
Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
7. Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Sumber : ini
Quote:
Gini-gini pak saya mau sedikit komentar tentang poin-poin diatas nih, walaupun saya jujur aja dalam artian besar pro soal undang-undang ini tetapi dalam penerapannya masih banyak bolong sana sini.
1. Karena kurangnya sosialisasi kepada rakyat hal-hal yang dianggap bagus oleh pemerintah malah di tafsirkan jelek oleh banyak kalangan. Mungkin karena banyak pasal timpang tindih, rancu dan juga karet. Selain itu yang paling penting harusnya adanya sosialisasi dan edukasi dulu kepada buruh dan banyak elemen masyarakat tentang undang-undang ini
2. Yes demo dengan damai, dulu pas zamannya saya suka demo pasti yang cowok di depan yang cewek di belakang JAGA-JAGA kiri kanan takut adanya penyusup atau provokator. Tapi karena ini terlalu banyak massa dan elemen masyarakat sulit pak apalagi stigma orang Indonesia kalau demo ga rusuh orang-orang yang berwenang seperti DPR, kepala daerah dan lain sebagainya ga akan muncul keluar.
3. Biasanya sih kalau dari kalangan mahasiswa pada saat rapat pasti di beritahu lakukan aksi dengan damai, tetapi pasti sda oknum-oknum yang ingin demo ini lebih "meriah". Gua pernah lo pas aksi lagi naik tembok di DPR kota gua lalu ada yang lempar batu gede ke polisi awalnya polisi diam eh kepancing, kasian yang berdiri-berdiri di depan kena pentungan polisi duluan.
4. Nah ini nih pas gua jaman demo selalu menekankan jangan sampai merusak fasilitas publik soalnya hal ini pasti celah buat para tikus-tikus berdasi untuk korupsi dengan cara pembenahan sarana dan prasarana yang rusak karena Demotrasi
5. Yes, harus itu pak oknum-oknum kayak gitu harusnya diadili soalnya semua pasti ingin aksi dengan damai dan aspirasi terpenuhi dong. Dengan di tertibkan semoga ada efek jera yang membuat yang anarksis kapok
6. Kadang buat mahasiswa demo itu jalan terakhir pak, kita sebenarnya menunggu sosialisasi, hiring atau apapun dari pemerintah tetapi karena kilatnya masalah ini seakan kita terkena shock terapi hehehe. Untuk ke tingkat yang lebih tinggi harusnya sih ada apalagi organisasi-organisasi buruh yang mengambil beberapa persen untuk organisasinya pada saat ini dong mereka menempuh jalur resmi jadi keduanya berjalan beriringan.
7. Wohh jelas pak gaada yang pengen anarkis dan ricuh tindak aja pak.
Segini aja sih sedikit opini dari saya walaupun dalam artian luas saya mendulung UU ini tapi saya sadar kok UU ini masih banyak bolong dan cacat
1. Karena kurangnya sosialisasi kepada rakyat hal-hal yang dianggap bagus oleh pemerintah malah di tafsirkan jelek oleh banyak kalangan. Mungkin karena banyak pasal timpang tindih, rancu dan juga karet. Selain itu yang paling penting harusnya adanya sosialisasi dan edukasi dulu kepada buruh dan banyak elemen masyarakat tentang undang-undang ini
2. Yes demo dengan damai, dulu pas zamannya saya suka demo pasti yang cowok di depan yang cewek di belakang JAGA-JAGA kiri kanan takut adanya penyusup atau provokator. Tapi karena ini terlalu banyak massa dan elemen masyarakat sulit pak apalagi stigma orang Indonesia kalau demo ga rusuh orang-orang yang berwenang seperti DPR, kepala daerah dan lain sebagainya ga akan muncul keluar.
3. Biasanya sih kalau dari kalangan mahasiswa pada saat rapat pasti di beritahu lakukan aksi dengan damai, tetapi pasti sda oknum-oknum yang ingin demo ini lebih "meriah". Gua pernah lo pas aksi lagi naik tembok di DPR kota gua lalu ada yang lempar batu gede ke polisi awalnya polisi diam eh kepancing, kasian yang berdiri-berdiri di depan kena pentungan polisi duluan.
4. Nah ini nih pas gua jaman demo selalu menekankan jangan sampai merusak fasilitas publik soalnya hal ini pasti celah buat para tikus-tikus berdasi untuk korupsi dengan cara pembenahan sarana dan prasarana yang rusak karena Demotrasi
5. Yes, harus itu pak oknum-oknum kayak gitu harusnya diadili soalnya semua pasti ingin aksi dengan damai dan aspirasi terpenuhi dong. Dengan di tertibkan semoga ada efek jera yang membuat yang anarksis kapok
6. Kadang buat mahasiswa demo itu jalan terakhir pak, kita sebenarnya menunggu sosialisasi, hiring atau apapun dari pemerintah tetapi karena kilatnya masalah ini seakan kita terkena shock terapi hehehe. Untuk ke tingkat yang lebih tinggi harusnya sih ada apalagi organisasi-organisasi buruh yang mengambil beberapa persen untuk organisasinya pada saat ini dong mereka menempuh jalur resmi jadi keduanya berjalan beriringan.
7. Wohh jelas pak gaada yang pengen anarkis dan ricuh tindak aja pak.
Segini aja sih sedikit opini dari saya walaupun dalam artian luas saya mendulung UU ini tapi saya sadar kok UU ini masih banyak bolong dan cacat
Quote:
Sumber opini : pemikiran pribadi
Gambar : google
Gambar : google






amdar07 dan 27 lainnya memberi reputasi
28
10.2K
Kutip
153
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan