Mengenal jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Yang Ada Di Undang-Undang Cipta Kerja
TS
musangmalam19
Mengenal jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Yang Ada Di Undang-Undang Cipta Kerja
Assalamualaikum
Pro-Kontra Undang-undang cipta kerja di indonesia sampai berlarut-larut hingga saat ini. Framing-framing yang disebar dipangkasnya hari libur, biaya perjam dan yang paling parah tidak adanya pesangon pada saat di PHK. Tetapi pemerintah berdalih dengan adanya program baru JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) para buruh akan merasa aman ketika mereka kehilangan pekerjaan. Dan ini 3 hal yang positif yang dilemparkan pemerintah soal JKP.
Cash Benefit
Quote:
Sebenarnya hal ini yang paling di permasalahkan oleh para buruh yang sebelumnya penggantian uang phk hingga 32 kali gaji. Sejak berlakunya Undang-undang cipta kerja menjadi turun menjadi 25 kali gaji, itupun 19 kali di bayar perusahaan dan 6 kali di bayar pemerintah melalui JKP yang ada di pasal 46B ayat 2. Selain lumayan kehilangan 7x gaji dari peraturan yang lama simpang siur bagaimana pembayaran JKP juga menjadi sorotan masyarakat. Walaupun menko Ekonomi Airlangga Hartanto sudah menjelaskan bahwa JKP akan diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi yang kita tahu sendiri bahwa Indonesia ini darurat pendataan bahkan untuk yang sudah berjalan bantuan sosial ketika covid untuk pekerja saja pendataannya masih tidak jelas.
Akses Infomasi Pasar Kerja
Quote:
Hal ini juga menjadi salah satu program "katanya" unggulan dari pemerintah dalam mengambil simpati buruh. Jadi setelah mereka kehilangan pekerjaan mereka bisa mendapatkan akses-akses lowongan pekerjaan yang tersedia, tapi saya rasa hal inj cuma program khayalan pemerintah atau hanya angan-angan
Spoiler for pertanyaan saya:
Pertama : bagaimana distribusi Informasinya ?
Kedua : setiap pekerjaan ada batasan umur yang cenderung muda bagaimana pekerja yang berusia sekitar 30-40 kehilangan pekerjaan tapi masih masa produktif?
Ketiga : bagaimana pengelompokan pekerjaannya ?
Mungkin untuk pemerintah lebih di jelaskan lagi bagaimana pertanyaan-pertanyaan saya diatas.
Pelatihan-Pelatihan Untuk Yang Kehilangan Pekerjaan
Quote:
Ini sih sebenarnya program yang sangat positif tapi kalau program-program pelatihannya hanya pelatihan dasar yang seperti ada di BLK sih tidak berguna bagi para buruh yang telah bekerja. Tetapi jika pelatihannya menambah kompetensi diri seperti pelatihan K3, pelatihan alat berat dan pelatihan-pelatihan yang lainnya pasti akan disambut positif oleh semua orang.
Sebenarnya semua peraturan pasti adanya pro-kontra. Kurangnya sosialisasi dan edukasi yang menjadi kurangnya pemerintah oleh karenanya lebih baik perjelas sosialisasi dan mencari jalan tengah adalah hal yang terbaik untuk mengahiri drama-drama politik ini.
Quote:
Sumber tulisan : penjelasan menteri ida di televisi swasta, google dan cnn news