Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Komisi X DPR Kaget Klaster Pendidikan Tetap Masuk UU Cipta Kerja
Komisi X DPR Kaget Klaster Pendidikan Tetap Masuk UU Cipta Kerja

tirto.id - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku bingung mengapa klaster pendidikan tetap ada dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Memang sebelumnya, Kamis (24/9/2020), Baleg DPR dan Kemendikbud mengaku telah mencabut klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

"Ini diluar dugaan, karena perkembangan terakhir klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU tersebut," ujar ketua komisi di bidang pendidikan itu, kemarin.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menolak adanya klaster pendidikan pada UU Ciptaker. Dia berharap pemangku kepentingan pendidikan menggunakan haknya ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami dorong untuk menggunakan hak konstitusinya melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi," imbuh dia.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, mengaku kecewa dengan adanya klaster pendidikan di UU tersebut. Menurutnya hal itu memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan.

"Awalnya informasi tentang dicabutnya klaster pendidikan di dalam RUU Ciptaker menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan, sebab kekhawatiran para pegiat pendidikan tak akan nyata, bahwa pendidikan makin dikomersialisasikan melalui UU ini," kata Satriwan.

Dengan kata lain, kata dia, UU Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan. Hal itu jelas tampak dalam pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha, kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

"Kemudian ayat duanya mengatakan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," ujarnya.

link

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menolak adanya klaster pendidikan pada UU Ciptaker. Dia berharap pemangku kepentingan pendidikan menggunakan haknya ke Mahkamah Konstitusi.
extreme78
I.Just.Run
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan