Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Serikat Buruh Pendukung Jokowi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
 Serikat Buruh Pendukung Jokowi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja


Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. KSBSI merupakan pendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan RUU tersebut terlampau merugikan pekerja. KSBSI akan memutuskan untuk turun ke jalan menolak draf RUU yang dirumuskan pemerintahan periode kedua Jokowi itu.

"Kami ini pendukung Jokowi dua periode, tetapi bukan berarti kalau kita mendukung beliau tidak boleh mengkritik. Kita harus kritik kebijakan yang dibuat tidak pro dengan kita," kata Elly dalam jumpa pers di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (11/3).


Menurut Elly, ada tiga alasan KSBSI menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama, mereka menilai RUU itu bertentangan dengan amanat pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D UUD 1945.

Menurutnya, pemerintah dimandatkan untuk menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Amanat itu dilanggar dengan penghapusan upah minimum di tingkat kabupaten/kota dan pesangon.

Kedua, RUU itu dinilai membahayakan nasib pekerja dengan sistem kontrak baru. RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak membatasi masa kontrak yang diberlakukan perusahaan kepada para pekerjanya.

Ketiga, KSBSI menilai perumusan RUU itu menyalahi peraturan perundang-undangan. Sebab pihak pekerja tidak dilibatkan dalam perumusan.
Pemerintah baru melibatkan serikat buruh secara sepihak saat draf itu telah diserahkan ke DPR.

"Kami merasa dijebak untuk mendelegitimasi bahwa serikat buruh mendukung RUU ini dengan masuknya kita ke tim, dan kita ramai-ramai di sana," ungkap Elly.
Lihat juga: Buruh ke Anies: Gubernur Indonesia, Bantu Tolak Omnibus Law

Kendati demikian, Elly masih menaruh harapan kepada Jokowi. Dia yakin pemerintah akan mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Oleh karenanya, ia mengusahakan hal itu dengan mengajak para buruh melakukan aksi unjuk rasa pada 23 Maret 2020.

"Siapapun yang jadi pemimpin negara, pasti pernah melakukan kesalahan, tetapi pendukung tidak boleh diam, tidak boleh pasif agar dia tahu mana yang salah tentang keputusan yang sudah dilakukan," ucapnya.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah ke DPR RI pada Rabu (12/2). RUU ini adalah usulan Joko Widodo dalam periode kedua pemerintahannya.

Aturan tersebut menggabungkan 79 undang-undang untuk merampingkan perundang-undangan. Jokowi mengklaim RUU itu dapat menarik investasi asing karena mampu menciptakan kemudahan melakukan usaha.

RUU itu memicu penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari serikat pekerja. Serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia bakal menggelar aksi di di 24 provinsi pada 23 Maret mendatang.




Berpotensi Picu Gejolak


Pengamat Hukum Universitas Indonesia Andri W. Kusuma menilai Omnibus Law akan memicu gejolak bila dipaksakan untuk disahkan.

Menurut Andri, Omnibus Law berpotensi melanggar prinsip hukum tata negara. Bahkan, kata dia, omnibus law dapat menarik kembali kewenangan daerah ke pemerintah pusat.

Pelanggaran paling mendasar, kata Andri, adalah Undang-Undang dapat dicabut dan digantikan hanya dengan Peraturan Pemerintah.

"Ini jelas melanggar UUD kita dan mengkebiri kewenangan DPR selaku legislator, yang lebih parah Perda dapat dicabut, belum lagi peraturan-peraturan lain yang saling tumpang tindih," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/3).

Dia menambahkan, maksud dari Omnibus Law ini awalnya mungkin hampir sama dengan ide kodifikasi saat rezim hukum perdata jaman belanda yang menghasilkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Saat ini, di Belanda, kata dia, sudah sekian kali mengalami revisi.

Namun, kata dia, kalau dilihat isi dari omnibus law, bukanlah seperti yang dilakukan di kodifikasi hukum perdata. Kodifikasi di jaman Belanda lebih bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan penegak hukum untuk mempelajari dan memahami hukum, yang tadinya beberapa rezim hukum diatur dalam aturan sendiri-sendiri, menjadi dibukukan.

"Ini berbeda sekali dengan Omnibus Law," katanya.

Dia mencontohkan, aturan di Omnibus Law seperti terbukanya peluang tenaga kerja kasar asing (unskill labour) dapat bekerja di RI.

"Tentu ini melanggar prinsip kita bernegara, perlindungan terhadap warga negara, filosofi UU ketenagakerjaan, bahkan UUD," katanya.

Andri menyarankan bila RUU omnibus law sudah terlanjur dibuat dan diserahkan ke DPR, sebaiknya DPR mempelajari dan bahkan melakukan perbaikan yang mendasar terhadap omnibus law.

Kata dia, ada cara terakhir yang disediakan konstitusi kita yaitu judicial review (JR) di mahkamah konstitusi. Namun, menurutnya, jangan sampai omnibus law dibawa ke JR karena akan mengundang partisipasi masyarakat secara meluas, yang ujungnya akan dapat menyebabkan tensi politik bergejolak kembali.

"Lebih bijak jika DPR membentuk Panja atau bahkan Pansus," katanya, "Sekali lagi jangan sampai omnibus law ini dapat disalahgunakan oleh oknum pemerintah pusat dalam menjalankan kekuasaannya."
Lihat juga: Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Kadisnaker DKI Tampung Usulan

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...aw-cipta-kerja

emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
sebelahblog
4iinch
atmajazone
atmajazone dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan