- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
#RakyatButuhKerja Jadi Trending Topik Nomor 1 di Twitter


TS
singawallah
#RakyatButuhKerja Jadi Trending Topik Nomor 1 di Twitter
Jakarta – Media Sosial Twitter digegerkan dengan tagar #RakyatButuhKerja yang mempuncaki tranding Twitter Indonesia. Para warganet menggunakan tagar tersebut merupakan bentuk respon dari polemik RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI.
Diketahui, masa pandemi membuat banyak orang kehilangan pekerjaannya, entah itu lantaran di rumahkan atau dipecat secara tiba-tiba.
Berikut ini harapan warganet terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
"Semoga dengan adanya RUU Cipta Kerja ini dapat bermanfaat dan mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia#RakyatButuhKerja," kata netizen dalam akun @Nyusaheeeen_
"Semoga dengan adanya RUU Cipta Kerja ini dapat bermanfaat dan mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia#RakyatButuhKerja," kata netizen dalam akun @Nyusaheeeen_
"benar fakta nya memang di masa pandemi kek gini semua #RakyatButuhKerja dan semua berharap agar RUU Cipta Kerja ini bisa memberi manfaat besar untuk mendorong pemulihan dan penguatan ekonomi nasional," kata @DaffaHs23
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat, dimana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).
Dalam undang-undang ini akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur, dan sejahtera. Terutama di tengah pandemi seperti ini.
“UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberi manfaat dan mendukung upaya pemerintah dalam meciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, jadi arahan pusat ke pemerintah daerah tetap sesuai NSPK,” katanya Airlangga ketika dihubungi pada Minggu 4 Oktober 2020.
Tidak lupa, Hartanto juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR dan pemerintah yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
"Kami mewakili pemerintah, bersama para menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua dukungan dan kerja sama yang sangat baik, di dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja," ucapnya.
https://www.tagar.id/Rakyatbutuhkerj...r-1-di-twitter
Diketahui, masa pandemi membuat banyak orang kehilangan pekerjaannya, entah itu lantaran di rumahkan atau dipecat secara tiba-tiba.
Berikut ini harapan warganet terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
"Semoga dengan adanya RUU Cipta Kerja ini dapat bermanfaat dan mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia#RakyatButuhKerja," kata netizen dalam akun @Nyusaheeeen_
"Semoga dengan adanya RUU Cipta Kerja ini dapat bermanfaat dan mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia#RakyatButuhKerja," kata netizen dalam akun @Nyusaheeeen_
"benar fakta nya memang di masa pandemi kek gini semua #RakyatButuhKerja dan semua berharap agar RUU Cipta Kerja ini bisa memberi manfaat besar untuk mendorong pemulihan dan penguatan ekonomi nasional," kata @DaffaHs23
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat, dimana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).
Dalam undang-undang ini akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur, dan sejahtera. Terutama di tengah pandemi seperti ini.
“UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberi manfaat dan mendukung upaya pemerintah dalam meciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, jadi arahan pusat ke pemerintah daerah tetap sesuai NSPK,” katanya Airlangga ketika dihubungi pada Minggu 4 Oktober 2020.
Tidak lupa, Hartanto juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR dan pemerintah yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
"Kami mewakili pemerintah, bersama para menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua dukungan dan kerja sama yang sangat baik, di dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja," ucapnya.
https://www.tagar.id/Rakyatbutuhkerj...r-1-di-twitter


d3m0litionlov3r memberi reputasi
1
915
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan