Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Bea Meterai Rp10 Ribu, Stafsus Sri Mulyani Bandingkan di Korsel Rp 4,5 Juta
 Bea Meterai Rp10 Ribu, Stafsus Sri Mulyani Bandingkan di Korsel Rp 4,5 Juta



TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membandingkan tarif bea meterai di Indonesia dengan beberapa negara lain. Salah satunya yaitu tarif di Korea Selatan yang bisa mencapai 350 ribu won atau sekitar Rp4,5 juta.

Sementara di Indonesia hanya Rp10.000. "Struktur tarif bea materai kita (Indonesia) relatif lebih sederhana dan ringan," kata Prastowo dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR resmi mengesahkan Rancangan UU Bea Meterai. Dengan undang-undang yang baru, tarif bea meterai Rp10.000 akan mulai berlaku 1 Januari 2021, dari sebelumnya Rp3000 dan Rp6000.

Prastowo juga mengatakan bahwa di Indonesia nilai nominal transaksi paling rendah adalah Rp5000 atau 0,2 persen. Di negara lain bervariasi. Singapura 1 hingga 12 persen dan Australia 5,57 persen. "Jadi penyesuaian tarif ini cukup moderat," kata Prastowo.

Di sisi lain, UU baru ini akan merevisi ketentuan lama yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985, yang sudah berlaku selama 35 tahun. Saat itu, tarifnya Rp500 dan Rp1000. Lalu pada tahun 2000, naik 6 kali lipat jadi Rp3000 dan Rp6000.

Sejak tahun 2000, tarif bea materai belum naik lagi selama 20 tahun. Akan tetapi, Prastowo menyebut PDB per kapita Indonesia sudah naik dua kali lipat dalam rentang waktu tersebut."Jadi sudah ada perubahan signifikan terhadap kondisi perekonomian," kata dia.

Sehingga, Prastowo mengatakan kenaikan tarif ini sudah sangat mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Walau demikian, Prastowo mengatakan penekanan utama dari UU baru ini sebenarnya bukan pada optimalisasi penerimaan lewat kenaikan tarif.

Sebab, porsi penerimaan pajak dari tarif bea meterai tidaklah besar. Penekanan justru ada pada perbaikan administrasi, efektifitas pengawasan, dan perlakuan yang sama, antara dokumen cetak dan dokumen elektronik.

Salah satunya karena di UU baru ini mengatur cara penerapan bea materai di dokumen elektronik. Perkembangan zaman telah membuat penggunaan dokumen elektronik semakin masif. Tapi belum diatur soal bea meterai di dalamnya.

Sehingga, UU baru ini lahir untuk memberikan perlakuan yang sama. Untuk menghindari kesan ketimpangan, ketika dokumen fisik selalu mematuhi tarif bea meterai, tapi yang digital seolah-olah tidak. "Itu yang merupakan intensi dari UU ini," ujarnya.

link

Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membandingkan tarif bea meterai di Indonesia dengan beberapa negara lain. Salah satunya yaitu tarif di Korea Selatan yang bisa mencapai 350 ribu won atau sekitar Rp4,5 juta.
nomoreliesAvatar border
emineminnaAvatar border
eyefirst2Avatar border
eyefirst2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.9K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan