- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KSPN Tak Akan Ikut Aksi Mogok Nasional, Ini Alasannya


TS
gabener.edan
KSPN Tak Akan Ikut Aksi Mogok Nasional, Ini Alasannya

Presiden KSPN Ristadi memaparkan, pihaknya mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang mengguncang sektor ekonomi, sehingga menghambat aktivitas industri. Selain itu, KSPN fokus memperhatikan kondisi anggotanya yang masih banyak dirumahkan, dan penyelesaian kasus ribuan anggota KSPN yang menjadi korban PHK.
"Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, KSPN tak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang," ungkap Ristadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Keputusan tak mengikuti aksi mogok tertuang dalam surat tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Presiden KSPN Ristadi dan Sekretaris Jenderal KSPN Ahmad Mustaqim, ditujukan kepada Presiden/Ketua Umum Federasi Afiliasi KSPN.
Di sisi lain, Ristadi menyatakan KSPN mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR RI yang menyempurnakan ulang klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, sesuai usulan serikat pekerja/serikat buruh setelah membahasnya bersama tim Tripartit.
Ia menegaskan, KSPN yang terlibat dalam tim Tripartit bentukan pemerintah dengan melibatkan buruh dan pengusaha, telah mengkritisi substansi klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. KSPN, kata dia, berusaha memperjuangkan hak tenaga kerja melalui kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
"Proses perjuangan tersebut sekarang sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN," imbuhnya.
Sebagai informasi, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, sepakat menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Kesepakatan aksi mogok nasional tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing SP/SB dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (27/9/2020).

https://news.detik.com/berita/d-5199...from=wpm_nhl_9
Sebenarnya said iqbal ini harus di ciduk karena terbukti memprovokasi akan pengumpulan massa dimana2 ...

Kalau muncul kluster demo buruh dan menimbulkan kematian kenakanlah pasal pembunuhan berencana.
Sekali2 di kasi shock terapilah..

Kalau sekiranya uu ciptaker mank merugikan buruh masih ada jalur MK membatalkannya.
Cobalah bersikap bijak dalam pandemi koronak

Ane liat alasannya cuman di pesangon yg 32 kali di turunkan menjadi sekitar 20 an kali.

Quote:
Diubah oleh gabener.edan 04-10-2020 13:56






snoopze dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.8K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan