- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Sebuah Fakta Yang Mencenangkan, Penagih Hutang Yang Mencabuli Anak Di Bawah Umur


TS
delia.adel
Sebuah Fakta Yang Mencenangkan, Penagih Hutang Yang Mencabuli Anak Di Bawah Umur
Spoiler for screenshotan google:

Quote:
Well aksi kejahatan zaman now entuh, sekarang mah bisa menjadi berbagai macam motif dan tujuan, yang mana pada akhirnya membuat kejahatan semakin banyak dan lebih marak saja.
Well ....
Luar biasa gan-sis, para penagih hutang zaman now entuh, dengan banyak motifnya yang bikin gregetan, karena perbuatannya yang sudah sangat keliwatan, menggemparkan dunia perenteniran dan media sosial yang membuat netizen geleng-geleng kepala. Pasalnya si penagih hutang melakukan aksinya yang sangat tidak senonoh kepada seorang bocah, yang mana tidak seharusnya terjadi. Melanggar asusila dan pastinya akan dikenakan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014.
Apa sih yang dilakukan oleh penagih hutang tersebut?
Well gan-sis. Enih miris bet dah, seorang bocah korbannya kali enih gan-sis, kejadiannya pun di rumah si korban, dia si korban tersebut masih berusia sangat belia, sepuluh tahun dan akhirnya dicabuli.
Oh nooooooooooo ....
Well awalnya sih, penagih hutang melihat keadaan si anak, yang hanya memakai kaos dan celana dalam. Sebab korban nampak sedang mengalami sakit gatal, yang membuatnya berbaring dengan hanya memakai celana dalam saja.
Setelah melihat keadaan anak tersebut, si penagih hutang terangsang, sehingga mempunyai ide untuk mencoba menyembuhkan si korban. Dan dengan alasan pengobatan tersebut, kemudian si korban dibawa ke kamar kemudian dicabuli di sana.
Pertanyaan aku, kenapa si ibu begitu percaya kepada orang asing, bahkan mengizinkan anaknya untuk dikamarkan dan tidak diawasi. Apakah tidak ada rasa was-was dihatinya ya?
Ya begitulah, selalu ada kesempatan untuk berbuat kejahatan. Yang mana pada akhirnya modus untuk kejahatan tersebut menjadi bermunculan dan semakin menumpuk saja kasusnya.
Well ....
Luar biasa gan-sis, para penagih hutang zaman now entuh, dengan banyak motifnya yang bikin gregetan, karena perbuatannya yang sudah sangat keliwatan, menggemparkan dunia perenteniran dan media sosial yang membuat netizen geleng-geleng kepala. Pasalnya si penagih hutang melakukan aksinya yang sangat tidak senonoh kepada seorang bocah, yang mana tidak seharusnya terjadi. Melanggar asusila dan pastinya akan dikenakan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014.
Apa sih yang dilakukan oleh penagih hutang tersebut?
Well gan-sis. Enih miris bet dah, seorang bocah korbannya kali enih gan-sis, kejadiannya pun di rumah si korban, dia si korban tersebut masih berusia sangat belia, sepuluh tahun dan akhirnya dicabuli.
Oh nooooooooooo ....
Well awalnya sih, penagih hutang melihat keadaan si anak, yang hanya memakai kaos dan celana dalam. Sebab korban nampak sedang mengalami sakit gatal, yang membuatnya berbaring dengan hanya memakai celana dalam saja.
Setelah melihat keadaan anak tersebut, si penagih hutang terangsang, sehingga mempunyai ide untuk mencoba menyembuhkan si korban. Dan dengan alasan pengobatan tersebut, kemudian si korban dibawa ke kamar kemudian dicabuli di sana.
Pertanyaan aku, kenapa si ibu begitu percaya kepada orang asing, bahkan mengizinkan anaknya untuk dikamarkan dan tidak diawasi. Apakah tidak ada rasa was-was dihatinya ya?
Ya begitulah, selalu ada kesempatan untuk berbuat kejahatan. Yang mana pada akhirnya modus untuk kejahatan tersebut menjadi bermunculan dan semakin menumpuk saja kasusnya.

Quote:
Awal-awalnya sih si korban hanya menangis saja, ketika ditanyakan oleh sang ibu prihal pengobatan yang dilakukannya.
Si korban hanya bisa menulis dengan kata-kata saja tentang apa yang terjadi kepadanya. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib, tentunya setelah sang ibu mengumpulkan bukti-bukti.
Sang ibu membawa anaknya ke bidan untuk mendapatkan laporan bahwa selaput dara si korban sudah rusak.
Coba dah bagaimana perasaan si ibu setelah mengetahui kenyataannya tentang apa yang terjadi dengan si anak? Pastinya shok bukan?
Well ...namun pada akhirnya polisi segera mengamankan pelaku dan menjeratnya ke dalam hukuman. Menurut pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014, hukuman atas tindakan persetubuhan dibawah umur, akan dikenakan minimal lima tahun penjara atau denda sebanyak lima juta saja.
Ya elah hukumannya cuma segono aja, bayangkan saja trauma yang akan dihadapi si korban dikemudian hari. Enih serupa kaga adil bet dah.
Bagaimana menurut kalian agan dan sista? Setujuh kaga ama pendapat aye? Hehehehe.
Si korban hanya bisa menulis dengan kata-kata saja tentang apa yang terjadi kepadanya. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib, tentunya setelah sang ibu mengumpulkan bukti-bukti.
Sang ibu membawa anaknya ke bidan untuk mendapatkan laporan bahwa selaput dara si korban sudah rusak.
Coba dah bagaimana perasaan si ibu setelah mengetahui kenyataannya tentang apa yang terjadi dengan si anak? Pastinya shok bukan?
Well ...namun pada akhirnya polisi segera mengamankan pelaku dan menjeratnya ke dalam hukuman. Menurut pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014, hukuman atas tindakan persetubuhan dibawah umur, akan dikenakan minimal lima tahun penjara atau denda sebanyak lima juta saja.
Ya elah hukumannya cuma segono aja, bayangkan saja trauma yang akan dihadapi si korban dikemudian hari. Enih serupa kaga adil bet dah.
Bagaimana menurut kalian agan dan sista? Setujuh kaga ama pendapat aye? Hehehehe.
link tulisan






tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3.4K
Kutip
87
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan