- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seluruh Biaya Pasien Corona di Seluruh RS di Indonesia Gratis


TS
masramid
Seluruh Biaya Pasien Corona di Seluruh RS di Indonesia Gratis
Seluruh Biaya Pasien Corona di Seluruh RS di Indonesia Gratis
kumparanNEWS
Konten Redaksi kumparan
Seluruh Biaya Pasien Corona di Seluruh RS di Indonesia Gratis
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia harus menggratiskan biaya perawatan pasien corona. Tidak hanya di RS Rujukan, tapi setiap rumah sakit.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu.
Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Prof. Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10).
Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:
1. administrasi pelayanan;
2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. jasa dokter;
4. tindakan di ruangan;
5. pemakaian ventilator;
6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
7. bahan medis habis pakai;
8. obat-obatan;
9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
10. ambulans rujukan;
11. pemulasaran jenazah; dan
12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Seluruh Biaya Pasien Corona di Seluruh RS di Indonesia Gratis (1)

Selain itu, bagi Pasien Suspek/Probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi.
"Namun pasien yang masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-incident dan komplikasi dengan pembiayaannya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga)," tutur dia.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit.
Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
Wiku menegaskan, di mana pun rumah sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan COVID-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien COVID-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi.” tutup dia.***
Sumber : Kumparan
Juga dimuat di,//newsbuzzbreak.com/p/5f76f046312b4c64a4b612f1
kumparanNEWS
Konten Redaksi kumparan
Seluruh Biaya Pasien Corona di Seluruh RS di Indonesia Gratis
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia harus menggratiskan biaya perawatan pasien corona. Tidak hanya di RS Rujukan, tapi setiap rumah sakit.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu.
Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Prof. Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10).
Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:
1. administrasi pelayanan;
2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. jasa dokter;
4. tindakan di ruangan;
5. pemakaian ventilator;
6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
7. bahan medis habis pakai;
8. obat-obatan;
9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
10. ambulans rujukan;
11. pemulasaran jenazah; dan
12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Seluruh Biaya Pasien Corona di Seluruh RS di Indonesia Gratis (1)

Selain itu, bagi Pasien Suspek/Probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi.
"Namun pasien yang masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-incident dan komplikasi dengan pembiayaannya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga)," tutur dia.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit.
Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
Wiku menegaskan, di mana pun rumah sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan COVID-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien COVID-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi.” tutup dia.***
Sumber : Kumparan
Juga dimuat di,//newsbuzzbreak.com/p/5f76f046312b4c64a4b612f1






scorpiolama dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.8K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan