- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mulai Jumat 2 Oktober, Waktu Operasional Sektor Usaha Bekasi Dibatasi Pukul 18.00


TS
mimin.gadungan.
Mulai Jumat 2 Oktober, Waktu Operasional Sektor Usaha Bekasi Dibatasi Pukul 18.00
Quote:
Mulai Jumat 2 Oktober, Waktu Operasional Sektor Usaha Kota Bekasi Dibatasi hingga Pukul 18.00

Terhitung mulai Jumat, 2 Oktober 2020, Pemerintah Kota Bekasi memperketat jam operasional berbagai sektor usaha.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat seraya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sejumlah ketentuan yang membatasi waktu operasional berbagai sektor usaha tersebut tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda.TU.
"Kami rumuskan maklumat ini setelah mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek dengan Kemenko Maritim dan Investasi pada Rabu (30 September 2020). Salah satu pertimbangannya ialah peningkatan konfirmasi kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dan juga mengamati situasi nasional," ucap Rahmat, Kamis, 1 Oktober 2020.
Pada maklumat tersebut, disebutkan bahwa sejumlah sektor usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00. Sektor usaha dimaksud antara lain tempat hiburan semisal karaoke, pub, bar, biliar, panti pijat, refleksi, spa, dan diskotek.
Kemudian arena bermain anak-anak; rumah makan, restoran, dan kafe; gelanggang olahraga dan pusat kebugaran; serta gedung pertemuan.
Demikian pula halnya dengan sektor perdagangan, sama-sama dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00.
Baik pedagang di pasar tradisional pemerintah maupun swasta, supermarket, minimarket, bahkan juga pedagang kaki lima.
"Pengusaha yang memiliki izin usaha operasional 24 jam pun sementara ini tidak berlaku dan harus sama-sama patuh menyudahi operasionalnya pada pukul 18.00," ucap Rahmat.
Maklumat ini diberlakukan selama sepekan, yakni hingga 7 Oktober 2020 untuk selanjutnya dievaluasi kemudian.
Selain membahas perihal waktu operasional yang diperbolehkan, poin-poin dalam maklumat juga membahas kewajiban para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Protokol dimaksud antara lain mewajibkan dilakukannya cek suhu terhadap pengunjung berikut kewajiban mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi air mengalir dan sabun atau 'hand sanitizer', mengatur 'physical diatancing' pengunjung melalui pemasangan marka di titik rawan kerumunan semisal antrean kasir.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga wajib memastikan lokasinya rutin disemprot cairan desinfektan serta melakukan 'rapid test' secara berkala kepada karyawan yang rutin berinteraksi dengan pengunjung.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat seraya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sejumlah ketentuan yang membatasi waktu operasional berbagai sektor usaha tersebut tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda.TU.
"Kami rumuskan maklumat ini setelah mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek dengan Kemenko Maritim dan Investasi pada Rabu (30 September 2020). Salah satu pertimbangannya ialah peningkatan konfirmasi kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dan juga mengamati situasi nasional," ucap Rahmat, Kamis, 1 Oktober 2020.
Pada maklumat tersebut, disebutkan bahwa sejumlah sektor usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00. Sektor usaha dimaksud antara lain tempat hiburan semisal karaoke, pub, bar, biliar, panti pijat, refleksi, spa, dan diskotek.
Kemudian arena bermain anak-anak; rumah makan, restoran, dan kafe; gelanggang olahraga dan pusat kebugaran; serta gedung pertemuan.
Demikian pula halnya dengan sektor perdagangan, sama-sama dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00.
Baik pedagang di pasar tradisional pemerintah maupun swasta, supermarket, minimarket, bahkan juga pedagang kaki lima.
"Pengusaha yang memiliki izin usaha operasional 24 jam pun sementara ini tidak berlaku dan harus sama-sama patuh menyudahi operasionalnya pada pukul 18.00," ucap Rahmat.
Maklumat ini diberlakukan selama sepekan, yakni hingga 7 Oktober 2020 untuk selanjutnya dievaluasi kemudian.
Selain membahas perihal waktu operasional yang diperbolehkan, poin-poin dalam maklumat juga membahas kewajiban para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Protokol dimaksud antara lain mewajibkan dilakukannya cek suhu terhadap pengunjung berikut kewajiban mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi air mengalir dan sabun atau 'hand sanitizer', mengatur 'physical diatancing' pengunjung melalui pemasangan marka di titik rawan kerumunan semisal antrean kasir.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga wajib memastikan lokasinya rutin disemprot cairan desinfektan serta melakukan 'rapid test' secara berkala kepada karyawan yang rutin berinteraksi dengan pengunjung.
SUMBER
MANTAB BETUL BRAY









jokopengkor dan 2 lainnya memberi reputasi
1
533
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan