- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tiba di Bareskrim, Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono Minta Maaf
TS
SulaimanMarpau
Tiba di Bareskrim, Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono Minta Maaf

Pengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dengan 'Kakek Sugiono', Sulaiman Marpaung, tiba di Bareskrim Polri. (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta - Pelaku pengunggah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan gambar bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias 'Kakek Sugiono', Sulaiman Marpaung, tiba di Bareskrim Polri. Pelaku akan langsung diperiksa oleh Bareskrim.
Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2020), pelaku turun dari mobil hitam sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku mengenakan kemeja biru bermotif batik dan langsung diperiksa.
Saat turun, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Pelaku mengaku khilaf atas perkataan Ma'ruf Amin soal K-Pop.
Baca juga:
Istana Wapres: Pelaku Kolase Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono' Termakan Isu Medsos
"Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan, saya khilaf dan berharap kepada Kiai saya diberikan maaf, tidak ada sakit hati karena dia ulama saya. Saya lihat dia masalah K-Pop itu aja," ujarnya
Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri menangkap pelaku yang mengunggah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin disandingkan dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias 'Kakek Sugiono'. Pelaku bernama Sulaiman Marpaung (37) itu ditangkap di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, pelaku ditangkap di rumahnya di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10). Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook Oliver Leaman S saat mem-posting kolase foto Ma'ruf dan 'Kakek Sugiono'.
"Iya benar tim melakukan penangkapan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi.
Baca juga:
Pernyataan Ma'ruf soal K-Pop yang Buat Pengunggah Kolase Kakek Sugiono Marah
Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Atas perbuatannya, Sulaiman disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan ini berupa satu unit ponsel, akun Facebook, dan SIM card.
Kasus ini bermula ketika tangkapan layar berisi foto Ma'ruf disandingkan dengan gambar animasi wajah 'Kakek Sugiono' yang diunggah salah satu akun FB viral. Ada narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat' yang ditulis pemilik akun.
https://news.detik.com/berita/d-5197...ono-minta-maaf

pitaksemprul dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
26
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan