Kaskus

News

AniesmakantomatAvatar border
TS
Aniesmakantomat
Papan Pengumuman di Rumah OTG Dikritik DPRD, Pemprov DKI Tetap Ngotot Pasang
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nantinya, di rumah pasien orang tanpa gejala (OTG) virus corona atau Covid-19 akan dipasang papan pengumuman OTG atau stiker pengumuman OTG.

Pengerjaan pemasangan papan pengumuman di rumah OTG virus corona tersebut akan tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, pihak DPRD DKI Jakarta mengkritik terkait pemasangan papan pengumuman OTG di rumah warga yang berstatus OTG Covid-19, yang menjalani isolasi mandiri.

Sebab pemasangan pengumuman itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020.

Keputusan itu tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu.

“Salah satu yang mesti dilakukan adalah memastikan di setiap rumah-rumah yang ada OTG atau rumah yang ada isolasi mandiri itu memang harus diupayakan ada stiker,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan pada Jumat (2/10/2020).

Ariza mengatakan, pengumuman soal adanya OTG yang jalani isolasi mandiri untuk menimbulkan kesadaran bagi warga sekitar maupun kerabat.

Bahwa, kata dia, di rumah tersebut ada orang yang terpapar Covid-19 tengah menjalani isolasimandiri.

“Ini juga menjadi peringatan bagi kita semua bahwa di lingkungan kita, di sekitar kita ada yang terpapar"

"supaya kita semua ke depan lebih waspada, atau lebih hati-hati lagi, lebih cermat, lebih teliti untuk melaksanakan protokol Covid-19,” jelas Ariza.

Protokol yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan sesering mungkin.

“Warga juga harus istirahat dan makan teratur, serta olahraga yang cukup dan makan makanan yang bergizi,” ungkapnya.

Di kesempatan itu, Ariza memastikan pemerintah daerah tetap melibatkan peran RT dan RW dalam mengawasi dan memonitoring OTG.

Hal itu dikatakan Ariza untuk menjawab saran dan DPRD DKI Jakarta untuk melibatkan perangkat setempat.

“Bahkan pak lurah sendiri juga fokus selain menjaga, dia juga memastikan seluruh warganya aman. Bagi yang isolasi mandiri itu juga dijaga, dipenuhi kebutuhannya seperti obat-obatan dan makanannya,” katanya.

Seperti diketahui, rumah orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Ibu Kota bakal dipasangi papan pengumuman di pintu rumah.

Hal itu dilakukan sebagai informasi kepada warga lainnya, bahwa yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Yah harus diberi tanda supaya orang yang bertugas mengerti, kemudian lingkungan dan semuanya tahu,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, aturan pemakaian tanda pengumuman itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu.

Kepgub itu menyatakan, lurah menempelkan atau memasang penggumuman ‘sedang melakukan isolasi mandiri’ pada pintu atau tempat yang mudah terlihat.

Kemudian pemantauan kondisi kesehatan pasien dilakukan secara berkala oleh puskesmas terdekat.

Sedangkan pengawasan lokasi isolasi dilakukan lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu.

Kemudian ada upaya penegakkan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi.

“Jadi itu (pengumuman) juga supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu semua harus diberi tanda agar tidak salah,” tambahnya.

Dinilai Politisi PDIP dan NasDem Mengganggu Psikologi Pasien

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyoroti pemasangan papan pengumuman di depan rumah warga yang tengah menjalani isolasi mandiri.

Partai peraih kursi terbanyak mencapai 25 orang di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat tersebut memandang, keberadaan papan bisa mengganggu psikologi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, keberadaan papan itu juga menimbulkan stigma di masyarakat bahwa warganya terpapar Covid-19.

Stigma itu akan berdampak buruk terhadap psikologi sosial orang yang tengah menjalani isolasi mandiri, sehingga imunitasnya menjadi terganggu.

“Menurut saya itu nggak baiklah, karena pemahaman masyarakat terhadap pandemi Covid-19 berbeda-beda"

"Dikhawatirkan kondisi seperti ini akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” katanya Gembong kepada wartawan pada Jumat (2/10/2020).

Gembong mengungkapkan, sebaiknya warga yang diizinkan isolasi mandiri tidak perlu dipasangi papan pengumuman di rumahnya.

Namun mereka tetap diawasi oleh Gugus Tugas setempat dan petugas kesehatan selama proses isolasi.

“Jadi, stiker (papan pengumuman) itu mengada-ada saja, karena bakal menimbulkan masalah baru di perkampungan,” jelas Gembong.

Senada diungkapkan, Bendahara Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter.

Pria yang baru pertama kali menjadi anggota legislator DKI Jakarta menyebut, keputusan tersebut justru buat warga yang kemungkinan terpapar tidak akan melapor kepada Gugus Tugas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.

“Saya khawatir justru masyarakat tidak akan melapor kepada Gugus Tugas karena merasa malu dan takut,” kata Jupiter.

Seperti diketahui, rumah orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Ibu Kota bakal dipasangi papan pengumuman di pintu rumah.

Hal itu dilakukan sebagai informasi kepada warga lainnya, bahwa yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Yah harus diberi tanda supaya orang yang bertugas mengerti, kemudian lingkungan dan semuanya tahu,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, aturan pemakaian tanda pengumuman itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu.

Kepgub itu menyatakan, lurah menempelkan atau memasang penggumuman ‘sedang melakukan isolasi mandiri’ pada pintu atau tempat yang mudah terlihat.

Kemudian pemantauan kondisi kesehatan pasien dilakukan secara berkala oleh puskesmas terdekat.

Sedangkan pengawasan lokasi isolasi dilakukan lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu.

Kemudian ada upaya penegakkan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi.

“Jadi itu (pengumuman) juga supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu semua harus diberi tanda agar tidak salah,” tambahnya.

https://wartakota.tribunnews.com/202...asang?page=all

nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
1.4K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan