- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terbukti Bersalah, Polisi yang Memeras Turis Jepang Rp 1 Juta Dipenjara 28 Hari


TS
User telah dihapus
Terbukti Bersalah, Polisi yang Memeras Turis Jepang Rp 1 Juta Dipenjara 28 Hari

JEMBRANA, KOMPAS.com - Dua polisi yang memeras warga negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali, telah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana pada Selasa (29/9/2020).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dua polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Syamsi memerinci, Aipda IMW yang memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.
Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di ruang khusus selama 21 hari.
"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Menurut Syamsi, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan Aipda IMW untuk keperluan sehari-hari.
Sedangkan Bripka IPG tak ikut menikmati uang tersebut.
Meski tak menikmati uang dari WN Jepang itu, Bripka IPG tetap dinyatakan bersalah karena membiarkan tindakan itu.
"Yang satunya kesalahan pembiaran saja. Yang meniknati uang hanya satu saja," katanya.
Hukuman sesuai aturan
Syamsi menegaskan, hukuma yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG telah sesuai aturan disiplin anggota Polri.
Hukuman itu, kata Syamsi, bertujuan memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar disiplin.
"Namanya sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi.
Sebelumnya, sebuah video oknum polisi memeras turis asal Jepang sebesar Rp 1 juta viral di media sosial. Pemerasan itu dilakukan saat kedua polisi menilang turis tersebut.
Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. Namun, video itu viral pada Agustus 2020.
Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.
Polisi tersebut memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Polisi itu mengatakan, surat-surat sudah lengkap.
Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.
Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai denda tilang.
Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000. Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.
Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi.
https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page2
Buka mata rasakanlah
Kehangatan, senyuman
Cinta dan persahabatan
Mari bergenggam tangan..
Beragam budaya
Begitu mengagumkan
Ke elokkan alamya
Oh sungguh mempesona
Indahnya Negriku..
Kucinta aku terpana
Pesona Indonesia..

Diubah oleh User telah dihapus 02-10-2020 13:08






tien212700 dan 22 lainnya memberi reputasi
23
9.7K
208


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan