- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bertamu Hingga Larut Malam, Pasangan Sejoli Ini Terancam Dihukum Cambuk


TS
goldjempol
Bertamu Hingga Larut Malam, Pasangan Sejoli Ini Terancam Dihukum Cambuk
GALAMEDIA - Akibat Tertangkap basah bertamu di sebuah rumah di kawasan Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat hingga larut malam, Minggu, 27 September 2020, sepasang sejoli tanpa ikatan pernikahan di Kabupaten Aceh Barat terancam sanksi pidana hukuman cambuk.
Laki-laki yang terancam pidana cambuk tersebut berinisial M (25) warga Kecamatan Pante Ceureumen, dan pasangan perempuannya berinisial N (25) warga Meulaboh.
"Pasangan ini sudah kami amankan di kantor, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kasatpol PP WH Aceh Barat, Azim diwakili Kabid WH Aharis Mabrur di Meulaboh, Senin, 28 September 2020.
Berdasarkan keterangan, pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut digerebek warga karena diduga pasangan laki-laki berinisial M bertamu hingga larut malam ke rumah teman perempuannya.
Menurut Aharis, seperti dilansirkan Antara, perilaku pria M dan kekasihnya N diduga telah membuat masyarakat di Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat resah. Sebab saat pemuda M bertamu, sering pulang larut malam dan tidak mematuhi adab bertamu serta melanggar penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Karena tindakan keduanya dinilai sudah meresahkan, kemudian sejumlah warga dan pemuda mendatangi rumah yang dihuni oleh perempuan berinsial N, dan ditemukan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut berada di dalam rumah dalam kondisi larut malam.
"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis.
Meski pun demikian, sikap yang diperlihatkan oleh sepasang muda-mudi tersebut melanggar Qanun (Perda) Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk di muka umum, karena keduanya diduga telah berada di sebuah tempat secara berdua-duaan tanpa ikatan resmi pernikahan.***
https://galamedia.pikiran-rakyat.com...dihukum-cambuk
Laki-laki yang terancam pidana cambuk tersebut berinisial M (25) warga Kecamatan Pante Ceureumen, dan pasangan perempuannya berinisial N (25) warga Meulaboh.
"Pasangan ini sudah kami amankan di kantor, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kasatpol PP WH Aceh Barat, Azim diwakili Kabid WH Aharis Mabrur di Meulaboh, Senin, 28 September 2020.
Berdasarkan keterangan, pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut digerebek warga karena diduga pasangan laki-laki berinisial M bertamu hingga larut malam ke rumah teman perempuannya.
Menurut Aharis, seperti dilansirkan Antara, perilaku pria M dan kekasihnya N diduga telah membuat masyarakat di Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat resah. Sebab saat pemuda M bertamu, sering pulang larut malam dan tidak mematuhi adab bertamu serta melanggar penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Karena tindakan keduanya dinilai sudah meresahkan, kemudian sejumlah warga dan pemuda mendatangi rumah yang dihuni oleh perempuan berinsial N, dan ditemukan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut berada di dalam rumah dalam kondisi larut malam.
"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis.
Meski pun demikian, sikap yang diperlihatkan oleh sepasang muda-mudi tersebut melanggar Qanun (Perda) Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk di muka umum, karena keduanya diduga telah berada di sebuah tempat secara berdua-duaan tanpa ikatan resmi pernikahan.***
https://galamedia.pikiran-rakyat.com...dihukum-cambuk


gabener.edan memberi reputasi
1
2.1K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan