Kaskus

News

singawallahAvatar border
TS
singawallah
Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono Ditangkap
Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono Ditangkap

Jakarta -

Sulaiman Marpaung, yang diduga mengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono, ditangkap. Pimpinan Pusat GP Ansor menyerahkan kepada Ma'ruf Amin apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum.

"Sekarang kita akan serahkan kepada Kiai Ma'ruf, baik sebagai pribadi maupun wapres, terkait kasus ini, apakah dicabut atau diteruskan," kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas ketika dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Bila Ma'ruf ingin melanjutkan, Gus Yaqut akan siap membantu melalui LBH Ansor. Dia tetap menunggu sikap Ma'ruf.

"Kalau dilanjut, kita siap saja melanjutkan melalui LBH Ansor. Itu hak dan kewenangan beliau, kita terserah saja. Kita tunggu," ujarnya.

Sebelumnya, GP Ansor Tanjungbalai memang melaporkan pemilik akun yang mem-posting foto kolase Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono. Gus Yaqut mengatakan hal itu merupakan delik aduan.

"Ya jadi kalau soal kasusnya sendiri, kan GP Ansor sudah melaporkan ke kepolisian meskipun tidak dapat mandat atau perintah dari Ma'ruf Amin selaku yang dihina," ujarnya.

"Kita bergerak karena memandang, selain sebagai wapres, kan beliau kiai. GP Ansor pasti akan merespons. Nah sekarang sudah ditangkap, lagi-lagi ini delik aduan, kita tunggu," lanjut Gus Yaqut.
Baca juga:
Oknum MUI Unggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono, Dasco Bicara Wawasan soal Ulama

Sebelumnya, Salman melaporkan Sulaiman, yang diduga merupakan pengunggah foto kolase Ma'ruf dan Kakek Sugiono, ke Polres Tanjungbalai. Unggahan tersebut telah dihapus dan Sulaiman telah meminta maaf.

Meski demikian, tangkapan layar posting-annya telah beredar dan viral. Polisi juga melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Terbaru, Sulaiman telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Dia ditangkap di kediamannya di Tanjungbalai, Jumat (2/10). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tanggal 30 Sept 2020.

Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

https://news.detik.com/berita/d-5197...gu-sikap-maruf

Meterai mana meteraiemoticon-Big Grin
Polling
0 suara
dimaafkan kah?
areszzjayAvatar border
37sanchiAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
878
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan