- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Viral Vidio Aksi Para Emak Yang Baru-baru Ini Sedang Booming? Bikin Aksi Apalagi Ya?


TS
delia.adel
Viral Vidio Aksi Para Emak Yang Baru-baru Ini Sedang Booming? Bikin Aksi Apalagi Ya?
Spoiler for screenshotan google:

Quote:
Gan-sis, baru-baru ini ada sebuah Vidio, yang mana sedang viral dan lagi membooming. Vidio tersebut berkisah tentang para komplotan emak emak di Sumedang, yang mana salah satunya dari ketiga emak-emak tersebut sedang menggunting bendera merah putih, yang satunya memegang bendera dan satunya lagi membuat vidio lalu mem-viralkan-nya di media sosial yaitu TikTok.
Nampak pemotongan bendara tersebut dilakukan dengan penuh kegembiraan, yang entah kenapa bisa segembira itu, pemotongan bendera tersebut, yang mana disaksikan oleh anak kecil yang berada dalam Vidio. Awalnya sih menurut beritanya Vidio tersebut meluncurkan di sebuah media TikTok, lalu menyebarluaslah ke semua media dan kini aye tampilkan di Kaskus hehehehe
Nah enih yang parah gan-sis! Diviralkan di media sosial. Entah apa maksudnya men-share vidio yang jelas-jelas pasti akan membuat banyak netizen mengecamnya. Atau memang saking awamnya kepada peraturan undang-undang, atau memang sengaja, entahlah yang jelas salah satu emak dengan PD nya men-share video, belum diketahui pasti tujuan dari share video tersebut apa tujuannya. Apakah ada unsur-unsur pundi-pundi recehan ke dalam sakunya yang mulai teriak, atau hanya sebagai hiburan saja, kaga tau dah suer.
Sebab pandemi terkadang membuat manusia menjadi bertindak lebih bodoh, tanpa menggunakan otaknya dan akalnya dengan benar, mungkin bisa jadi akibat pengaruh dari perutnya yang kelaparan atau kebutuhan nyang bikin kenekatan membuka jalannya kekhilafan menjadi sarana kerugian yang dialaminya kemudian. Sekali lagi aye kaga tau dah Enih hanya opini Delia aja sih... Well malah mengaitkan pandemi lagi...hehehe piss ... Hanya dugaan ts enih mau suer.
Namun menurut kabar beritanya sih, kejadian tersebut hanya karena sebuah alasan yang menurut aku hanya diada-adakan saja, alasannya kurang masuk penalarannya Delia. Alasannya yaitu karena seorang anak yang memiliki kebutuhan khusus, yang mana anak tersebut tidak bisa melepaskan bendera merah putih, kemanapun dia pergi bendera tersebut dibawa-bawanya. Mungkin semacam gangguan jiwa. Entahlah.
Dan atas saran dari seseorang, bendera tersebut harus dipotong potong didepan anak tersebut. Yang mana bertujuan agar si anak melupakan kebiasaannya untuk membawa-bawa bendera merah putih tersebut kemanapun dia pergi.
Yang jadi pertanyaan aku siapakah seseorang tersebut? Well ada yang tau kaga? Cung dong!
Quote:
Menurut artikel dari halodoc yang Delia kutip cara menangani anak autis adalah dengan penanganan berikut ini;
Tindakan penanganan yang dilakukan pada tiap pengidap bisa berbeda-beda. Namun, penanganan yang diberikan pada pengidap autisme umumny berupa terapi. Berikut beberapa pilihan metode terapi untuk pengidap autisme:
1. Terapi Perilaku dan Komunikasi:
Terapi ini dilakukan dengan memberikan sejumlah pengajaran pada pengidap, termasuk kemampuan dasar sehari-hari, baik verbal maupun nonverbal.
2. Terapi Keluarga;
Terapi ini ditujukan untuk orang tua dan keluarga pengidap autisme. Tujuannya adalah agar keluarga bisa belajar bagaimana cara berinteraksi dengan pengidap dan juga mengajarkan pengidap berbicara dan berperilaku normal.
3. Pemberian Obat-obatan
Pemberian obat-obatan tidak bisa menyembuhkan autisme, melainkan dapat mengendalikan gejalanya. Contohnya obat untuk mengatasi kejang, obat untuk mengatasi masalah perilaku, obat untuk mengatasi depresi, dan obat untuk mengatasi gangguan tidur.
Tindakan penanganan yang dilakukan pada tiap pengidap bisa berbeda-beda. Namun, penanganan yang diberikan pada pengidap autisme umumny berupa terapi. Berikut beberapa pilihan metode terapi untuk pengidap autisme:
1. Terapi Perilaku dan Komunikasi:
Terapi ini dilakukan dengan memberikan sejumlah pengajaran pada pengidap, termasuk kemampuan dasar sehari-hari, baik verbal maupun nonverbal.
2. Terapi Keluarga;
Terapi ini ditujukan untuk orang tua dan keluarga pengidap autisme. Tujuannya adalah agar keluarga bisa belajar bagaimana cara berinteraksi dengan pengidap dan juga mengajarkan pengidap berbicara dan berperilaku normal.
3. Pemberian Obat-obatan
Pemberian obat-obatan tidak bisa menyembuhkan autisme, melainkan dapat mengendalikan gejalanya. Contohnya obat untuk mengatasi kejang, obat untuk mengatasi masalah perilaku, obat untuk mengatasi depresi, dan obat untuk mengatasi gangguan tidur.
Nah apakah tindakan emak tersebut sudah termasuk saran dari kedokteran? Apakah ada indikasi dari saran salah satu paranormal yang biasanya aneh-aneh sarannyakah? Atau .... Jawab sendiri dah πππππWell aye kaga tau sih!
Para pelaku tersebut pada akhirnya diperiksa oleh polisi dan ketiga pelakunya diamankan di sebuah sel. Dan peristiwa ini kejadian belom lama loh gan-sis, terjadi pada tanggal 15 September 2020, sekitar pukul dua siang di Sumedang. Dan booming dalam waktu yang sangat singkat sesingkat-singkatnya.
Vidio beradal dari sebuab Instagram https://www.instagram.com/tv/CFMHESX...=13m2wh1y63puw
Quote:
Menurut sebuah artikel suara.com yang Delia kutip jikalau merusak bendera merah putih, pasti ada sangsinya loh gan-sis. Pernyataan tersebut di jelaskan dalam kutipan yang Delia kutip dari media sosial seperti berikut ini;
Sanksi merusak Bendera Merah Putih
1. Hukum Merusak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta
2. Aksi merusak bendera Merah Putih yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Larangan Penggunaan
3. Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya
Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:
Pasal 66
βSetiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 jutaβ
Pasal 67
Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:
Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Sanksi merusak Bendera Merah Putih
1. Hukum Merusak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta
2. Aksi merusak bendera Merah Putih yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Larangan Penggunaan
3. Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya
Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:
Pasal 66
βSetiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 jutaβ
Pasal 67
Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:
Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Nah jikalau sudah mengetahui sangsi yang delia cantum diatas, apakah nantinya akan ada beberapa oknum yang akan melakukannya lagi ya, walaupun demi alasan yang masuk akal ataupun tidak.
Sebab pan negara punya peraturannya sendiro bukan? Sebaiknya berpikir terlebih dahulu, sebelum tindakannya akan merugikan diri sendiri.
Sebab pan negara punya peraturannya sendiro bukan? Sebaiknya berpikir terlebih dahulu, sebelum tindakannya akan merugikan diri sendiri.
Sumber tulisan dan gambar berasal dari;
linknya
linknya
Diubah oleh delia.adel 17-09-2020 12:45






embunsuci dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.1K
Kutip
211
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan