Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Bacakan Pledoi, Hary Prasetyo Sebut Nama Rini Soemarno
 Bacakan Pledoi, Hary Prasetyo Sebut Nama Rini Soemarno



Jakarta, CNBC Indonesia - Terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo membacakan pleidoi atau atau hak untuk mengajukan pembelaan perihal tuntutan pidana penajara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar kepadanya.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 ini mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Hal paling menyedihkan bagi saya adalah ketika yang terhormat JPU membacakan surat tuntutannya, di mana saya dituntut pidana penjara seumur hidup, yang berarti tidak ada satupun kebaikan atau hal yang meringankan dari diri saya. Apakah yang ringan hanya karena saya belum pernah ditahan?" ujar Hary saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (29/9/2020), mengutip Detik.com.

Hary menuturkan, ia memiliki peran dalam menyehatkan dan membesarkan Jiwasraya selama satu dekade. "Apakah saya seperti pembunuh berdarah dingin yang memutilasi korbannya lalu membuang di tong sampah, atau saya sebagai pembunuh orang secara massal, atau saya seperti gembong narkoba yang mengedarkan narkotika ber ton ton besarnya sehingga saya harus dituntut seumur hidup?" tutur Hary melanjutkan pleidoinya.

Ia juga menyesalkan, saksi-saksi kunci tak pernah dihadirkan di persidangan. Karenanya, ia menyebut tuntutan tersebut merupakan kriminaliasi terhadap dirinya maupun indusri asuransi.

"Sekali lagi hal ini sungguh-sungguh merupakan kriminalisasi terhadap saya, terhadap Jiwasraya, terhadap industri asuransi secara umum dan pasar modal secara khusus," ungkapnya lagi.

Selain meminta keringanan hukuman, Hary juga menyebut mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Saya diceritakan dari media bahwa yang melaporkan kasus investasi Jiwasraya adalah Ibu Meneg BUMN Rini Soemarno sendiri kepada pihak-pihak aparat hukum, beberapa saat sebelum beliau lengser dari jabatannya. Ibu menteri menjabat sejak 2015 sampai 2019, jika memang Jiwasraya bermasalah (cadangan dan investasi) kenapa kami ketika periode terebut tidak dipanggil untuk ditegur, dimarahi atau dijewer untuk memperbaiki masalah tersebut. Tidak, Ibu menteri mungkin memilih jalur hukum. Aneh, kejanggalan kejanggalan di atas ada apa sebenarnya?" kata Hary.

Hary menuturkan Direksi baru pilihan Rini juga tidak memiliki pengalaman di bidang asuransi. Dia menyebut direksi baru yang dipilih Rini saat itu hanya membuat Jiwasraya semakin hancur.

"Direksi baru, terutama Direktur Utama yang dipilih oleh Ibu Meneg BUMN pada tahun 2018, belum pernah memiliki pengalaman menjabat sebagai Direktur Utama. Apalagi bidang asuransi jiwa. Tidak ada. Saya menilai Direksi baru hanya ditugaskan untuk mengebom atau menghancurkan rumah (Jiwasraya) daripada memperbaiki sesuatu hal prinsip dan struktural yang dianggap perlu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hary Prasetyo, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Hary juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara. Sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar Barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Hary dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Hakim juga menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

link


Hary menuturkan Direksi baru pilihan Rini juga tidak memiliki pengalaman di bidang asuransi. Dia menyebut direksi baru yang dipilih Rini saat itu hanya membuat Jiwasraya semakin hancur.
0
933
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan