- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi Kuasa Hukum Bambang Trihadmojo, Ini Alasan Mantan Ketua KPK
TS
extreme78
Jadi Kuasa Hukum Bambang Trihadmojo, Ini Alasan Mantan Ketua KPK
Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Buysro Muqqodas menjadi tim kuasa hukum Bambang Trihadmojo dalam menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Bambang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Menteri Keuangan terkait penagihan utang dalam kasus SEA Games XIX Tahun 1997.
"Betul (jadi tim kuasa hukum) menggugat pemerintah, menteri keuangan Ibu Sri Mulyani karena Bambang Triatmodjo itu diputuskan untuk dicekal paspornya ke luar negeri," kata Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Buysro menjelaskan alasanya bersedia menjadi tim hukum anak Soeharto, karena gugatan yang dilayangkan tersebut bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM. Sehingga sebagai advokat yang berpegang pada kode etik, ia memutuskan menerima tawaran untuk membela Bambang.
"Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan didepan hukum," ujar Buysro.
Meski begitu, Buysro belum bisa menyampaikan langkah yang akan dilakukan tim hukumnya nanti dalam persidangan. Ia minta semua pihak bersabar sampai kasus ini disidangkan.
"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," pungkasnya.
https://www.suara.com/news/2020/09/2...ntan-ketua-kpk
Cemara rise again....
kalau tidak mau bayar sama saja merugikan keuangan negara dan definisi itu bisa di bilang korupsi uang negara
Shame on you eks ketua KPK
"Betul (jadi tim kuasa hukum) menggugat pemerintah, menteri keuangan Ibu Sri Mulyani karena Bambang Triatmodjo itu diputuskan untuk dicekal paspornya ke luar negeri," kata Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Buysro menjelaskan alasanya bersedia menjadi tim hukum anak Soeharto, karena gugatan yang dilayangkan tersebut bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM. Sehingga sebagai advokat yang berpegang pada kode etik, ia memutuskan menerima tawaran untuk membela Bambang.
"Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan didepan hukum," ujar Buysro.
Meski begitu, Buysro belum bisa menyampaikan langkah yang akan dilakukan tim hukumnya nanti dalam persidangan. Ia minta semua pihak bersabar sampai kasus ini disidangkan.
"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," pungkasnya.
https://www.suara.com/news/2020/09/2...ntan-ketua-kpk
Cemara rise again....
Quote:
kalau tidak mau bayar sama saja merugikan keuangan negara dan definisi itu bisa di bilang korupsi uang negara
Shame on you eks ketua KPK
Diubah oleh extreme78 26-09-2020 10:30
n.h3 dan 11 lainnya memberi reputasi
10
2.1K
39
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan