Quote:
BOGOR, INDONEWS– Sejumlah umat kristiani Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Jonggol, Kabupaten Bogor mengaku dilarang melaksanakan ibadah oleh sekelompok orang, termasuk aparat pemerintah lokal, Minggu (20/9/2020).
“Bahwa beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (UUD 1945 Pasal 29). Setiap orang, bebas untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya (beribadah) sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Negara menjamin tiap penduduk melaksanakan ibadahnya dan setiap orang wajib menghormati hak asasi tersebut, tertib dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, lihat Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkap salah satu umat GPDI yang meminta tidak disebutkan identitasnya.
“Demikianlah maksud dan makna dari konstitusi kita, UUD 1945 pasal 29 serta aturan aturan lainnya sebagai landasan hukum, legal standing, bagi setiap warga negara,” sambungnya.
Kejadian di Jonggol tersebut, katanya, merupakan tindakan pencideraan terhadap hak asasi seseorang dan pelanggaran hukum yang dapat ditolerir.
“Sangat disesalkan, sebab hal ini semakin memperjelas alfanya atau ketidakhadirnya pemerintah dalam memberikan jaminan untuk beribadah (umat minoritas) termasuk lalainya Bupati Bogor,” ujar dia.
Ia menuturkan, tidak jarang, sekelompok orang atau warga melakukan pelarangan untuk beribadah, bahkan merusak tempat ibadah.
“Mereka selalu berdalih bahwa ibadah dan tempat tersebut melanggar SKB 2 Menteri. Pada awal Maret 2006, SKB 2 Menteri diteken, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri, M.Ma’ruf sebagai revisi dari SKB No.01/Ber/MDN/MAG/1969 pada tanggal 13 September. Dalam SKB ini, diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah,” terangnya.
“Ada kalimat dalam aturan ini yang dianggap kontroversi, yaitu peran FKUB yang seolah ikut penentu dalam pemberian izin pendirian rumah ibadah/ gereja. Dan hal inilah yang sering diminta oleh pihak pimpinan organisasi gereja (PGI) untuk dihapus yang secara spesifik, yaitu istilah ‘Proporsional’,” jelasnya lagi.
Selain itu, tutur dia, ada pasal 14 dalam SKB ini mensyaratkan paling sedikit 90 orang (daftar nama) pengguna yang disahkan pejabat setempat dan paling sedikit 60 orang masyarakat yang setuju disahkan oleh lurah atau kepala desa dan rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama (Kemenag) dan FKUB.
“Poin-poin inilah yang kerap dijadikan alasan oleh sekelompok masyarakat melarang ibadah dan pendirian rumah ibadah, sekaligus seolah pembenaran aksi-aksi vandalisme dan intoleran,” jelasnya.
Atas kejadian ini, berbagai tokoh, termasuk pemerhati sosial di Kabupaten Bogor angkat bicara. Mereka meminta agar Bupati Ade Yasin tanggap. Dalam sisa masa kepemimpinannya yang dua tahun lagi (2022), berbagai persoalan termasuk soal tempat ibadah agar segera dituntaskan. Kalau tidak, hal ini justru dimanfaatkan pesaing politiknya.
Hal ini ditegaskan Ketua GMPK, Jonny Sirait di Gunung Putri, Senin (21/9). Menurut Jonny, bahwa seharusnya izin pendirian gereja cukup surat keterangan terdaftar saja dari kementerian terkait.
“Sebab gereja juga merupakan bagian dari organisasi masyarakat yang sifatnya masalah rohani. Cukuplah pemerintah daerah sebagai pengawas yang dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat,” jelas Jonny.
Ia mengaku khawatir apabila ini masih diberikan tugas kepada pemerintah daerah/ bupati, maka akan semakin menumpuk persoalan yang selama ini belum terselesaikan.
Dia memberi contoh konkrit, bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) saja masih carut marut. Lebih mudah mendirikan rumah bordil (rumah maksiat), remang-remang ketimbang mendirikan rumah ibadah atau Gereja.
“Lalu, program Pancakarsa Kabupaten Bogor sudahkah terealisasi? Segumpal lara, sekeping harapan,” pungkasnya.
(Johnner S)
Umat Gereja di Jonggol Mengaku Dilarang Beribadah
Pelarangan ibadah kembali di Jonggol, Jawa Barat
Bahkan para muspika kec Jonggol (camat, kapolsek dan aparat lainnya) malah ikut-ikutan melarang pelaksaan ibadah dengan alasan "klise" kaum mayoritas di sana merasa terganggu.
Pembakaran Gereja Capai 1.000 Kasus Pasca Reformasi
Nanti kalau dibalas kaum minoritas karena habis batas kesabaran seperti kasus Ambon dan Poso, baru mewek-mewek dan menjerit-jerit merasa terjolimi.
Berdasarkan fakta di lapangan kaum minoritas di NKRI merupakan penduduk "mayoritas" mutlak di wilayah domisilinya masing-masing.
Dari sekitar 514 kabupaten kota di Indonesia

,
ada 103 kabupaten/kota yang berpenduduk mayoritas kristen (protestan/katolik), 9 kabupaten/kota berpenduduk mayoritas hindu dan kota Singkawang yang memiliki populasi keturunan tionghoa yang cukup tinggi.
Itu artinya sekitar 22% wilayah (113 kab/kota) di Indonesia ini dikuasai kaum minoritas secara 'geo politik'.
Itupun belum termasuk
puluhankab/kota yang memiliki populasi minoritas non muslim yang cukup tinggi
(25-49%), seperti kab Barito Timur (49,3% non muslim), kab Moriwali Utara (47,5% non muslim), kab Pulau Morotai (47.2% non muslim), kab Simalungun (42,7% non muslim), kota Sibolga (42,6% non muslim), kab Lamandau (42,5% non muslim), kab Fakfak (42,% non muslim), kab Kapuas Hulu (41,5% non muslim), kab Bolaang Mongondow (40% non muslim), kab Katingan (40,5% non muslim), kab Banggai kepulauan (41% non muslim), kab Ketapang (41% non muslim), kab Seram Barat (39,7% non muslim), kab Maluku Tengah (37,5% non muslim), kota Medan (36% non muslim), kab Halmahera Timur (36% non muslim), kab Sigi (35,5% non muslim), kab Murung Raya (35% non muslim), kota Pontianak (31% non muslim), kota Palangkaraya (30% non muslim), kota Batam (29,5% non muslim), kota Yogyakarta (27,6% non muslim)dan lain-lain.
Propinsi-propinsi yang memiliki wilayah kab/kota mayoritas non muslim
*Sumatera Utara (15 kab/kota)
*Sumatera Barat (kab Mentawai)
*Kalimantan Barat
*Kalimantan Tengah
*Kalimantan Timur (kab Kutai barat)
*Kalimantan Utara (kab Malinau)
*Bali (9 kab/kota)
*NTT
*Sulawesi Selatan (2 kab)
*Sulawesi Barat (kab Mamasa)
*Sulawesi Tengah (kab Poso)
*Sulawesi Utara
*Maluku
*Maluku Utara
*Papua
*Papua Barat
Masih ada minoritas Tionghoa yang menguasai 'geo ekonomi' Indonesia secara mutlak.