- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terlilit Pinjaman Online, Kepala Toko Alfamart Nekat Bobol Brankas Sendiri.


TS
User telah dihapus
Terlilit Pinjaman Online, Kepala Toko Alfamart Nekat Bobol Brankas Sendiri.

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - RJ (30) pria asal Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, nekat membobol salah satu toko waralaba Alfamart yang dipimpinnya di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (6/9/2020) lalu. Pria tersebut ditangkap seusai mengambil uang tunai Rp 47.749.000 di brankasnya sendiri dan beberapa slop rokok berbagai jenis di tokonya setelah hasil penyelidikan. Hasil uang tunai curiannya telah dipakai sebagian untuk melunasi utang pinjaman online dan sisanya dipakai untuk kebutuhan hidupnya.
Pencurian oleh tersangka terungkap saat pelaku melaporkan toko waralaba yang dipimpinnya dibobol maling," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, saat merilis pengungkapan kasusnya, Selasa (22/9/2020). "Namun, hasil penyelidikan justru mengarah ke pelapor sendiri. Sampai akhirnya tersangka mengakui perbuatannya berikut barang bukti sisa hasil curian." Hario menambahkan, tersangka mengaku merencanakan aksinya tersebut dengan cara membuat kunci duplikat dan tak mengunci brankas saat menutup toko tersebut.
Untuk mengelabui para pegawainya, lanjut dia, tersangka memberikan kunci kepada salah satu karyawannya setelah tutup toko. Pada dini harinya, tersangka datang lagi ke toko sendirian dan membuka gerbang dengan kunci duplikat. CCTV sengaja dimatikan Sebelum mengambil uang di brankas yang sengaja tak dikuncinya, tersangka menonaktifkan kamera CCTV tokonya supaya aksi pencuriannya tak terekam. "Setelah itu, baru tersangka mengambil uang di brankas yang sengaja tak dikuncinya sebanyak Rp 47.749.000. Selain itu, tersangka juga mengambil beberapa slop roko berbagai merk," ujar dia.
Seusai kasus ini terungkap, kata Hario, petugas mengamankan sisa uang tunai yang dicurinya sebesar Rp 26 juta dan beberapa slop rokok berbagai merk. Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.
Sumber Berita
Diubah oleh User telah dihapus 23-09-2020 08:08




crazyidea dan nomorelies memberi reputasi
2
1.2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan