Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Permohonan Jerinx SID soal Ganti Majelis Hakim Ditolak

Permohonan Jerinx SID soal Ganti Majelis Hakim Ditolak
Sidang kasus 'IDI Kacung WHO' yang menyeret drummer superman is dead (SID) tetap akan digelar online.

Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

SuaraBali.id - Permohonan ganti majelis hakim yang diajukan kuasa hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mendapat penolakan.

Sidang kasus 'IDI Kacung WHO' yang menyeret drummer superman is dead (SID) tetap akan digelar online.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi tidak menerima permohonan pergantian majelis hakim yang diajukan kuasa hukumn Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo.

"Sementara ini permohonan pergantian majelis hakim disampaikan pihak penasehat hukum Jerinx itu tidak diterima," kata Sobandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pengacara Jerinx, Gendo mengajukan permohonan pergantian majelis hakim dengan dua alasan.

Pertama, karena diduga ada konflik kepentingan secara tidak langsung, dan majelis hakim diduga melanggar hukum acara pidana yang mana majelis hakim menyidangkan dengan membacakan surat dakwaan tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.

"Mengenai hal tersebut, bahwa sesuai di dalam buku dua petunjuk teknis dan petunjuk administrasi peradilan pidana ditentukan dalam Pasal 157 bahwa hakim atau dalam hal ini majelis hakim wajib mengundurkan diri apabila dia mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun perkimpoian baik dengan hakim yang lain, atau dengan panitera atau pengacara, atau dengan terdakwa. Apabila tidak mengundurkan diri, Ketua dapat memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan dasar yang pertama," beber Sobandi.

Ia menambahkan dasar kedua yaitu sesuai dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP dikatakan bahwa jika hakim berhalangan maka Ketua Pengadilan Negeri mengganti hakim yang berhalangan tersebut.

Jerinx ditahan Polda Bali. (ist)

Kemudian, dasar ketiga yaitu kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mana itu keputusan bersama ketua MA RI dengan Ketua Komisi Yudisial.

Sobandi menegaskan pada pokoknya dalam kode etik dan pedoman perilaku, bahwa hakim dilarang menyidangkan atau menangani perkara yang ada konflik kepentingan baik pribadi ataupun kekeluargaan atau alasan-alasan lain yang diduga mempunyai konflik kepentingan.

"Ketua PN sudah minta klarifikasi dengan majelis hakim apakah saudara-saudara tiga hakim punya hubungan keluarga dengan pihak terdakwa, sesama hakim, panitera, pengacara dan ketiga hakim menjawab tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sobandi mengatakan, terkait dengan poin kedua yang menyebut hakim melanggar hukum acara,  tidak dapat dijadikan alasan atau tidak ada huubungannya, tidak relevan bagi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengganti majelis hakim. (Antara)


 https://bali.suara.com/read/2020/09/21/173503/permohonan-jerinx-sid-soal-ganti-majelis-hakim-ditolak

emoticon-Cendol Gan

gabener.edan
heytebo
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan