Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukakudaAvatar border
TS
sukakuda
Puluhan Orang Korban Penipuan Online Sindikat Bocah SMP Rugi Rp 100 Juta
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online yang dilakukan bocah-bocah di Aceh dan Medan. Polisi menyebut ada puluhan orang yang jadi korban sindikat ini, termasuk putra Jokowi, Kaesang Pangarep.

"(Kaesang) di antaranya, ada beberapa (korban). Ada puluhan korban," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Empat orang yang ditangkap berinisial AF, GR, MR, dan DFY, yang masih berumur 15-16 tahun. Polisi mengingatkan orang tua agar tetap mengawasi aktivitas anak saat menggunakan internet.

[table][tr][td]Baca juga:Bocah SMP Sindikat Penipu Online Ditangkap di Medan-Aceh[/td]
[/tr]
[/table]
Awi mengatakan para pelaku menjual barang bermerek atau barang langka lewat sejumlah akun Instagram. Para pelaku tak pernah mengirim barang setelah korban mengirimkan sejumlah uang.


"(Kerugian para korban) di atas seratus juta (rupiah)," ujarnya.

Hasil penipuan, lanjut Awi, dipakai para pelaku untuk berfoya-foya hingga membeli barang. Dia menambahkan para pelaku sudah cukup lihai dalam menipu korban.

"Anak ini sudah pandai bermain di dunia maya, sehingga luar biasa kita temukan di Aceh dan Medan. Dan ini luar biasa, penyelidikan yang tidak mudah," ujar Awi.

[table][tr][td]Baca juga:Bareskrim Bekuk Sindikat Penipu Online di Bawah Umur[/td]
[/tr]
[/table]
Para pelaku terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.


"Terkait penanganan kasus anak-anak selama ini yang ditangani Ditsiber Bareskrim, ada dua kemungkinan. Pertama, sesuai UU Perlindungan Anak, dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke ortunya, tentunya dalam pengawasan Polri. Kedua, restorative justice. Ini sangat fenomenal, karena kita di zaman digital. Anak-anak sudah mengenal kejahatan. Dia melakukan kejahatan lewat online dengan mudah, kemudian hasilnya dipakai foya-foya," ungkap Awi.

(jbr/aud) 

bocah tengil ud dr kecil ud bakat nipu sampai 100 jt, dr provinsi ganja dan gotham city  emoticon-Ngakak


https://news.detik.com/berita/d-5178...841.1596206454
kakekane.cell
Crotaftermeting
erje45
erje45 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan