Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antarimedia.comAvatar border
TS
antarimedia.com
Bukti Kuat Ditemukan Polisi, Tersangka AA Kini Terancam Hukuman Mati


Antarimedia.com - Pihak kepolisian memastikan bahwa Alpin Andria alias AA (24), penikam pendakwah Syekh Ali Jaber tidak gila.

Dikutip dari Kompas.com, kesimpulan ini didapatkan setelah tim psikiater Pusdokes Polri memeriksa dan mengobservasi tersangka AA dalam sesi tanya jawab.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah dilakukan sesi tanya jawab, tim psikiater menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.

"Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

AA sudah ditahan setelah ditangkap karena menusuk Syekh Ali Jaber.

Terancam Hukuman Mati


Alpin Andria tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis.

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal percobaan pembunuhan.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka.

"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Atas perbuatannya itu, Argo mengatakan tersangka juga terancam maksimal hukuman mati.

"Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup, paling ringan 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.

"Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Irjen Argo Yuwono.

Argo mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah diterjunkan ke Polda Lampung untuk membantu penyidikan.

Hal itu menjadi bukti polri serius menangani kasus tersebut.

"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. bisa dibuktikan bahwa polisi telah menangkap pelaku, kemudian polisi sudah mengamankan barang bukti dan kemudian polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi di dalam kasus tersebut. Saksi yang telah diperiksa berasal dari keluarga hingga panitia acara tausiyah tersebut.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, ada juga saksi daripada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Argo menambahkan pihaknya juga membantah kabar di media sosial bahwa tersangka telah dibebaskan. Dia menegaskan kabar tersebut merupakan berita bohong alias hoaks.

"Ada beberapa isu yang berkembang. Misalnya ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Itu semua adalah tidak benar. Jadi sampai saat ini tersangka AA ini masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung," katanya.

Bukti Rencana Pembunuhan


Menggunakan sebilah pisau, Alfin Andrian (24) menusuk bahu kanan pendakwah Syekh Ali Jaber saat korban tengah berceramah di Masjid Falahudin, Bandar Lampung, Lampung, pada Minggu (13/9/2020).

Sempat dikatakan sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa, tersangka ternyata telah merencanakan untuk membunuh Syekh Ali Jaber.

Satuan Densus 88 pun ikut turun tangan dalam kasus ini untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain.

Dikutip dari YouTube Lampung TV, Rabu (16/9/2020), satu bukti tersangka melakukan pembunuhan rencana adalah senjata yang dibawa oleh Alfin dari rumahnya.

"Tersangka ini sudah ada suatu perencanaan untuk melakukan suatu pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

"Didahului dengan menyiapkan mengambil senjata tajam dari rumah tersangka."

Selain senjata, Pandra juga mengungkit soal perasaan emosi dari Alfin ketika mengetahui adanya kegiatan keagamaan di dekat kediamannya yang dihadiri oleh Syekh Ali Jaber.

"Dan tersangka sendiri juga sudah ada niat, ada rasa kesal pada saat mendengar adanya ceramah Syekh Ali Jaber," terang Pandra.

Pandra memaparkan saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah keluarga dan paman pelaku, saksi korban, para saksi mata, perekam video, hingga ibu-ibu yang diajak berfoto oleh Syekh Ali Jaber.

"Sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," ungkap Pandra.

"15 saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara yang saat ini kami kejar untuk segera kami limpahkan kepada jaksa penuntut umum," sambungnya.

Pandra mengatakan, dalam kasus ini satuan seperti Densus, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, hingga Bareksrim Polri ikut turun tangan membantu pemeriksaan.

"Kehadiran dari tim tersebut adalah untuk memperkuat di dalam konstruksi pasal, kemudian melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Lancar Jawab Psikiater


Alfin sendiri diketahui sadar penuh saat menjalani pemeriksaan bersama psikiater.

"Sampai sejauh ini menurut psikiater, tersangka AA ini masih bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

"Artinya masih dalam keadaan sadar dia menjawab pertanyaan-pertanyaan itu."

Alfin juga telah membeberkan alasan dirinya menusuk Syekh Ali Jaber.

"Apa motivasinya dia melakukan tindak pidana itu sudah jelas disampaikan, bahwa yang dirasakan oleh dia adalah perasaan gelisah," kata Pandra.

"Apalagi pada saat itu kegiatan itu berlangsung tidak jauh dari rumah tersangka," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Alfin ternyata kerap hidup berpindah-pindah.

Mulai dari ikut bersama pamannya, lalu sempat juga tinggal bersama kakeknya.

Bagi keluarganya, Alfin dicap sebagai beban karena kerap berbuat masalah.

"Dan selalu menjadi beban orangtuanya," kata Pandra.

Status Alfin sendiri merupakan lajang tanpa pekerjaan tetap.

Pandra menuturkan, Alfin selalu dianggap sebagai masalah bagi keluarganya, di manapun dia berada.

"Di dalam kesehariannya juga sering bermasalah di dalam keluarganya," terangnya.

"Artinya selalu menjadi beban keluarga di manapun dia berada," jelas Pandra.

Sumber
eyefirst2
akangraharja
tien212700
tien212700 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
4.7K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan