Quote:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat PSBB 14 September besok. Dalam fase PSBB kali ini, ada belasan sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan sejumlah syarat.
"Di dalam fase PSBB 14 September selama 2 pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," jelas Anies dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Minggu (13/9/2020).
Jika ada kasus yang terkonfirmasi positif dalam kegiatan maupun lingkungan kantor dari 11 sektor yang masih boleh beroperasi, kantor wajib ditutup. Tidak hanya kantor, tetapi seluruh gedung harus langsung ditutup.
"Seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari oprasi bukan hanya kantornya tapi gedungnya harus tutup selama 3 hari operasi," lanjut Anies.
Adapun 11 sektor yang masih boleh beroperasi adalah sebagai berikut.
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
SUMBER
MANTAB BETUL ANIES
