- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penerapan Kembali PSBB, Sektor Perkantoran Jadi Sorotan Anies


TS
Ribao
Penerapan Kembali PSBB, Sektor Perkantoran Jadi Sorotan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)
Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, salah satu yang menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan kembali PSBB di Jakarta adalah sektor perkantoran. Menurut Anies, penerapan protokol kesehatan atau pencegahan Covid-19 di sektor perkantoran masih lemah sehingga telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Yang paling banyak (belum maksimal jalankan protokol kesehatan) itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Dalam peraturan teknis pelaksanaan PSBB, kata Anies, pihaknya akan mengatur secara ketat berbagai aktivitas masyarakat khusus aktivitas di perkantoran. Namun, Anies menegaskan bahwa yang dilakukan selama PSBB ini adalah pengetatan, bukan pelarangan.
“Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi, saya garisbawahi, bukan pelarangan tetapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi, artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih lebih ketat untuk memotong mata rantai,” jelas Anies.
Lebih lanjut, Anies mengatakan, bahwa terdapat sektor-sektor dan tempat-tempat yang sudah menerapakn protokol kesehatan dengan baik selama pelaksanaan PSBB transisi. Dampaknya, tempata-tempat tersebut tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Menurut Anies, fakta-fakta tersebut akan menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan adanya aktivitas selama penerapan kembali PSBB.
“Nah sekarang ini kita sudah melihat banyak tempat-tempat yang sudah bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Ada yang belum. Karena itu lah, kita nanti di dalam pengaturan PSBB memperhitungkan kesiapan-kesiapannya. Jadi, ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas berbatas karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus,” pungkas Anies.
Sumber :
https://www.beritasatu.com/rully-satriadi/megapolitan/675711/penerapan-kembali-psbb-sektor-perkantoran-jadi-sorotan-anies
===========================
jelas yah, gaes.
pengetatan, bukan pelarangan.
apalagi itu istilah psbb TOTAL, rem darurat.
istilah istilah itu kagak boleh dipakai.

Diubah oleh Ribao 13-09-2020 10:29




nomorelies dan candidat.master memberi reputasi
2
543
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan