Quote:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi bekerja sama dengan Australian Taxation Offices (ATO). Kerja sama ini dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis.
Kerjasama ini disepakati usai kedua otoritas pajak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan pajak penghasilan (Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax) yang diselesaikan secara daring melalui media telekonferensi, Rabu (19/8).
Mengutip keterangan resmi DJP, Rabu (9/9/2020) penandatanganan MoU dilakukan secara terpisah di Kantor Pusat DJP, Jakarta pada 11 Agustus 2020. Sementara itu, di Australia dilakukan pada 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku efektif sejak hari itu.
MoU tersebut dibentuk sebagai ketentuan pelaksanaan pasal pertukaran informasi pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Australia. MoU tersebut menjadi legal basis pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak (WP) Indonesia oleh subjek pajak Australia, maupun sebaliknya, secara rutin pada setiap tahun.
Dengan pembentukan MoU tersebut, DJP akan menerima informasi terkait penghasilan yang diperoleh oleh WP Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Informasi ini akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.
Informasi tersebut dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan manajemen analisis risiko (CRM), pengawasan kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama dalam melaporkan penghasilan dan asetnya di luar negeri.
"DJP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ATO atas dukungan dan kerja sama yang erat selama ini, khususnya terkait pertukaran informasi di bidang perpajakan," tulis keterangan resmi DJP.
"Melalui kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan, DJP ingin memerangi praktik penghindaran maupun pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset mereka di luar negeri," tambahnya.
Perlu diketahui, kerjasama antara DJP dan ATO melalui pertukaran informasi di bidang perpajakan tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mewujudkan transparansi di bidang perpajakan.
Sumber
https://finance.detik.com/berita-eko..._beritaTerkait
Mantap, kita sebagai orang Asia, sudah seharusnya menaruh harta di Benua Asia juga.