Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

physch00Avatar border
TS
physch00
DKI: OTG dan Pasien Covid-19 Gejala Ringan Hanya Perlu Isolasi Tanpa Tes Swab Ulang
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, orang konfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan memiliki gejala ringan atau sedang hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 10 hari.

Mereka tidak perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan PCR setelah melakukan isolasi mandiri.

"Bagi kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab atau PCR," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (4/9/2020).

Widyastuti menjelaskan, pasien positif Covid-19 tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Baca juga: Dinkes DKI: Kontak Erat dengan Pasien Positif Covid-19 Tak Perlu Tes Swab, Cukup Isolasi Mandiri

Sedangkan untuk pasien bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Pasien Covid-19 dengan gejala ringan biasanya mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, kongesti hidung, malaise, sakit kepada dan nyeri otot.

Sedangkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dimasukan dalam kategori gejala sedang adalah mereka yang memiliki gejala pneumonia ringan, tetapi tanpa sesak nafas.

Sementara itu, lanjut Widyastuti, untuk pasien Covid-19 bergejala berat atau kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab atau PCR di rumah sakit.

Pasien Covid-19 dikategorikan memiliki gejala berat ketika mereka memiliki pneumonia, yang disertai dengan sesak napas atau napas berat.

Baca juga: Dinkes DKI Sebut RS Swasta Juga Butuh Tambahan Tenaga Kesehatan untuk Covid-19

Tanda sesak napas atau napas berat yang dimaksukan yaitu dengan frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, dan saturasi kurang dari 93 persen, serta rasio PaO2/FiO2 kurang 300.

"Untuk pasien bergejala berat atau kritis, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab atau PCR satu kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," ucap Widyastuti.

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan regulasi agar seluruh pasien Covid-19 bisa diisolasi di rumah sakit maupun tempat yang disediakan pemerintah.

Dengan begitu, nantinya tidak akan ada isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 meski hanya bergejala ringan atau tanpa gejala.

Pertimbangan peniadaan isolasi mandiri di rumah karena ditemukannya klaster rumah tangga. Fakta lainnya adalah ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta bakal sepenuhnya bertanggung jawab mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan baik di rumah sakit maupun Wisma Atlet.

https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page3

Pantas melonjak ribuan/hari. Kacau nih abud bikin penularan gak terkendali. Akhirnya gage, cfd sepedaan ditiadakan dengan injak rem kembali ke psbb awal. Diawasi yang betul bud. Sepertinya penularan di DKI sudah tak terobati lagi itu kena keduanya baik jumlah positif dan ekonomi DKI,, dipastikan jatuh dalam minus dua digit. Penderitaan warga nih dapat sekelas abud sebagai gabener. Jelas penipu dan pembuat kebijakan amburadul diantara propinsi lain yang sukses menekan hotspot.
Kembali dapat bansos isi sarden kaleng dan roti.
emoticon-Wakaka
Diubah oleh physch00 11-09-2020 02:53
0
1.2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan