Quote:
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengoperasian mal atau pusat perbelanjaan hingga tempat hiburan tutup selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku pada 14 September 2020.
Riza mengatakan rencana tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda.
"Ya semua sudah kita sampaikan ke Pak Gubernur harapan kami yang sudah disampaikan kemarin itu tempat hiburan itu kita tutup, restoran boleh tapi take away, deliver," kata Riza di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan pembatasan sosial di tempat ibadah kala besar atau yang biasanya dikunjungi oleh masyarakat dari luar ibu kota. Sementara rumah ibadah di pemukiman masih diperbolehkan.
Dirinya mengatakan keputusan-keputusan tersbut akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
"Ya pokoknya kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk solusi yang terbaik dengan kebijakan yang disampaikan Pak Gubernur," katanya.
SUMBER
MANTAB BETUL ANIES
GOODBENER
