- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
1 Pengungsi Rohingya Di Aceh Meninggal, Amnesty International Surati Jokowi


TS
milanisti2005
1 Pengungsi Rohingya Di Aceh Meninggal, Amnesty International Surati Jokowi
Quote:
Jakarta -
Amnesty International Indonesia mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi suratnya adalah meminta pemerintah memperhatikan imigran Rohingya yang ada si Lhoksumawe, Aceh. Surat terbuka ini buntut dari meninggalnya seorang imigran Rohingya di Aceh.
"Insiden ini (kematian imigran Rohingya) menambah daftar panjang penderitaan yang dialami pengungsi Rohingya. Selain persekusi di kampung halaman, kelaparan selama perjalanan laut, kini mereka harus mengalami ancaman kematian akibat penyakit serius, termasuk COVID-19," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2020).
Usman meminta pemerintah pusat ataupun daerah memberikan perhatian kepada pengungsi Rohingya. Dia menyarankan agar pemerintah Indonesia memeriksa kesehatan pengungsi untuk menjamin kesehatan mereka.
"Kami mendesak pemerintah pusat untuk mendukung langsung pemerintah lokal dalam membantu para pengungsi Rohingya, terutama dalam penyediaan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, makanan dan layanan kesehatan. Di tengah kondisi pandemi, mereka yang baru saja datang di pantai Aceh juga harus mendapatkan tes kesehatan untuk mengetahui jejak virus COVID-19," kata Usman.
Baca juga: 1 Imigran Rohingya Meninggal di Lokasi Penampungan Lhokseumawe
Usman juga meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membahas nasib pengungsi Rohingya saat Pertemuan Menlu ASEAN ke-53. Usman berharap pengungsi dari Rohingya bisa mendapatkan keadilan.
"Yang paling penting, bersamaan dengan Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN ke-53 pekan ini, Pemerintah Indonesia juga harus segera memulai dialog kawasan untuk membahas nasib pengungsi Rohingya. Keselamatan dan masa depan mereka benar-benar ada di tangan para pemimpin kawasan," ucap Usman.
Untuk diketahui, 297 imigran Rohingya, yang terdiri atas 181 perempuan, 14 anak-anak, dan sisanya pria, terdampar di Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin (7/9) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka tiba dengan kapal jenis GT TRN.U 11/00.
Lalu, pada Selasa (8/9), seorang imigran Rohingya, Myanmar, Mushalimah (21) dilaporkan meninggal dunia. Muslimah meninggal di lokasi penampungan sementara di Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe, Aceh.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo terkait pemenuhan layanan dasar bagi pengungsi Rohingya. Berikut ini isi surat terbukanya:
No: 167/AII - Presiden RI/IX/2020
Jakarta, 9 September 2020
Kepada Yth.
Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Kementerian Sekretariat Negara
Jl. Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Perihal: Surat Terbuka tentang Perlunya Pemerintah Pusat Indonesia untuk Menjamin Kebutuhan Dasar Pengungsi Rohingya di Aceh, Indonesia
Dengan hormat,
Amnesty International Indonesia menuliskan surat ini untuk menyampaikan keprihatinan mendalam kami terhadap kondisi pengungsi Rohingya di Aceh yang diurus sendiri oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, terutama setelah meninggalnya seorang pengungsi Rohingya yang baru saja tiba di Lhokseumawe karena sesak napas. Kami mendesak Bapak untuk mendukung pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar pengungsi Rohingya yang sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dan peraturan nasional.
Seperti yang Bapak ketahui, pada Senin, 7 September 2020, 297 pengungsi Rohingya tiba di Lhokseumawe, Aceh. Kelompok kedua pengungsi ini dilaporkan telah terdampar di laut selama kurang lebih tujuh bulan. Selama perjalanan, 30 orang di antara mereka dikabarkan meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke laut. Sisanya mengalami dehidrasi dan penyakit lainnya akibat cuaca buruk dengan akses kepada air bersih dan makanan yang terbatas. Para pengungsi Rohingya ini untuk sementara diakomodasi di tenda-tenda di sekitar Balai Latihan Kerja (BLK) yang menjadi akomodasi para pengungsi Rohingya yang tiba pada bulan Juni.
Kami ingin mengarahkan perhatian Bapak pada keluhan kesehatan dari para pengungsi yang baru tiba. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu pengungsi Rohingya telah meninggal akibat sesak napas. Menurut kontak kami di lapangan, 38 pengungsi lainnya mengalami keluhan serupa yaitu sesak napas; namun, kondisi kesehatan mereka masih dibiarkan begitu saja. Tanpa memeriksakan kesehatannya, mereka memiliki risiko yang lebih tinggi untuk jatuh sakit. Kondisi mereka yang rentan akibat perjalanan yang begitu panjang di laut membuat mereka berisiko lebih tinggi tertular COVID-19.
Dengan jumlah pengungsi Rohingya yang mencapai 400 orang dan diakomodasi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, kebutuhan akan fasilitas sanitasi dan akomodasi yang memadai menjadi semakin mendesak. Makanan, air minum bersih, handuk, pakaian, perlengkapan kebersihan, kasur tidur, sekat atau partisi bangunan untuk tempat penampungan pengungsi, serta pembalut wanita sangat dibutuhkan oleh para pengungsi Rohingya. Kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi secara berkelanjutan hanya oleh pemerintah daerah sendiri.
Bapak Presiden yang terhormat,
Permintaan kami didasarkan pada peraturan nasional yang sudah ada. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengatur kewenangan Presiden melalui konsultasi dengan Menteri Luar Negeri untuk menetapkan kebijakan tentang masalah pengungsi. Peran utama pemerintah pusat dalam penanganan pengungsi di Indonesia juga tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Asing, yang menyatakan bahwa "penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerjasama antara pemerintah pusat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisaris Tinggi untuk Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional."
Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016, salah satu sumber pendanaan penanganan pengungsi adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Kementerian atau lembaga terkait, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah pusat sangat penting untuk memastikan fasilitasi kebutuhan dasar pengungsi secara lebih berkelanjutan, sehingga mengurangi beban yang membebani pemerintah daerah di Lhokseumawe dan organisasi terkait di lapangan.
Baca juga: 297 Imigran Rohingya Terdampar di Lhokseumawe Dipindahkan ke Penampungan
Pasal 26 Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah di kota atau kabupaten untuk menentukan tempat penampungan atau akomodasi bagi pengungsi. Di sisi lain, Peraturan Presiden tersebut mengatur tentang peran organisasi internasional yang fokus pada migrasi dalam memfasilitasi kebutuhan dasar pengungsi, seperti penyediaan air bersih, makanan, air minum, pakaian bersih, dan pelayanan kesehatan. Pemerintah kota Lhokseumawe, dengan bantuan organisasi masyarakat sipil, telah memenuhi mandat ini sejak Juni. Namun, kapasitas mereka terbatas, karena mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi kini didasarkan atas pembagian tugas dari beberapa organisasi di lapangan.
Bapak Presiden yang terhormat,
Dengan ini kami mendesak Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah berikut:
Memastikan pemerintah pusat untuk turun tangan dan mendukung pemerintah daerah Lhokseumawe dalam menyediakan kebutuhan dasar dan tempat penampungan yang memadai bagi pengungsi Rohingya. Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan pengungsi sesuai standar HAM internasional dan memenuhi tanggung jawab pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden;
Memastikan Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pengungsi Rohingya yang baru tiba di Aceh dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan di Lhokseumawe, Aceh. Pengungsi yang sakit atau mengalami gejala penyakit tertentu harus dirawat secara memadai di rumah sakit setempat;
Merumuskan pedoman teknis untuk Kementerian terkait yang tertuang dalam Peraturan Presiden dan pemerintah daerah tentang perannya dalam memastikan penyediaan kebutuhan dasar pengungsi; dan
Menginisiasi dialog regional tentang kebutuhan untuk memastikan bantuan bagi pengungsi Rohingya yang saat ini berada di luar Myanmar, termasuk di Bangladesh dan Malaysia, dengan prinsip tanggung jawab bersama.
Jika Bapak Presiden hendak mendiskusikan hal ini lebih jauh, kami akan dengan senang hati memenuhi panggilan Bapak. Salinan surat ini akan dikirimkan ke Menteri Luar Negeri, Ibu Retno Marsudi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mohammad Mahfud MD; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yasonna Laoly; dan Menteri Kesehatan, Bapak Terawan Agus Putranto.
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Usman Hamid
Direktur Eksekutif
Amnesty International Indonesia
Tembusan:
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
Amnesty International Indonesia mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi suratnya adalah meminta pemerintah memperhatikan imigran Rohingya yang ada si Lhoksumawe, Aceh. Surat terbuka ini buntut dari meninggalnya seorang imigran Rohingya di Aceh.
"Insiden ini (kematian imigran Rohingya) menambah daftar panjang penderitaan yang dialami pengungsi Rohingya. Selain persekusi di kampung halaman, kelaparan selama perjalanan laut, kini mereka harus mengalami ancaman kematian akibat penyakit serius, termasuk COVID-19," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2020).
Usman meminta pemerintah pusat ataupun daerah memberikan perhatian kepada pengungsi Rohingya. Dia menyarankan agar pemerintah Indonesia memeriksa kesehatan pengungsi untuk menjamin kesehatan mereka.
"Kami mendesak pemerintah pusat untuk mendukung langsung pemerintah lokal dalam membantu para pengungsi Rohingya, terutama dalam penyediaan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, makanan dan layanan kesehatan. Di tengah kondisi pandemi, mereka yang baru saja datang di pantai Aceh juga harus mendapatkan tes kesehatan untuk mengetahui jejak virus COVID-19," kata Usman.
Baca juga: 1 Imigran Rohingya Meninggal di Lokasi Penampungan Lhokseumawe
Usman juga meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membahas nasib pengungsi Rohingya saat Pertemuan Menlu ASEAN ke-53. Usman berharap pengungsi dari Rohingya bisa mendapatkan keadilan.
"Yang paling penting, bersamaan dengan Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN ke-53 pekan ini, Pemerintah Indonesia juga harus segera memulai dialog kawasan untuk membahas nasib pengungsi Rohingya. Keselamatan dan masa depan mereka benar-benar ada di tangan para pemimpin kawasan," ucap Usman.
Untuk diketahui, 297 imigran Rohingya, yang terdiri atas 181 perempuan, 14 anak-anak, dan sisanya pria, terdampar di Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin (7/9) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka tiba dengan kapal jenis GT TRN.U 11/00.
Lalu, pada Selasa (8/9), seorang imigran Rohingya, Myanmar, Mushalimah (21) dilaporkan meninggal dunia. Muslimah meninggal di lokasi penampungan sementara di Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe, Aceh.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo terkait pemenuhan layanan dasar bagi pengungsi Rohingya. Berikut ini isi surat terbukanya:
No: 167/AII - Presiden RI/IX/2020
Jakarta, 9 September 2020
Kepada Yth.
Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Kementerian Sekretariat Negara
Jl. Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Perihal: Surat Terbuka tentang Perlunya Pemerintah Pusat Indonesia untuk Menjamin Kebutuhan Dasar Pengungsi Rohingya di Aceh, Indonesia
Dengan hormat,
Amnesty International Indonesia menuliskan surat ini untuk menyampaikan keprihatinan mendalam kami terhadap kondisi pengungsi Rohingya di Aceh yang diurus sendiri oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, terutama setelah meninggalnya seorang pengungsi Rohingya yang baru saja tiba di Lhokseumawe karena sesak napas. Kami mendesak Bapak untuk mendukung pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar pengungsi Rohingya yang sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dan peraturan nasional.
Seperti yang Bapak ketahui, pada Senin, 7 September 2020, 297 pengungsi Rohingya tiba di Lhokseumawe, Aceh. Kelompok kedua pengungsi ini dilaporkan telah terdampar di laut selama kurang lebih tujuh bulan. Selama perjalanan, 30 orang di antara mereka dikabarkan meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke laut. Sisanya mengalami dehidrasi dan penyakit lainnya akibat cuaca buruk dengan akses kepada air bersih dan makanan yang terbatas. Para pengungsi Rohingya ini untuk sementara diakomodasi di tenda-tenda di sekitar Balai Latihan Kerja (BLK) yang menjadi akomodasi para pengungsi Rohingya yang tiba pada bulan Juni.
Kami ingin mengarahkan perhatian Bapak pada keluhan kesehatan dari para pengungsi yang baru tiba. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu pengungsi Rohingya telah meninggal akibat sesak napas. Menurut kontak kami di lapangan, 38 pengungsi lainnya mengalami keluhan serupa yaitu sesak napas; namun, kondisi kesehatan mereka masih dibiarkan begitu saja. Tanpa memeriksakan kesehatannya, mereka memiliki risiko yang lebih tinggi untuk jatuh sakit. Kondisi mereka yang rentan akibat perjalanan yang begitu panjang di laut membuat mereka berisiko lebih tinggi tertular COVID-19.
Dengan jumlah pengungsi Rohingya yang mencapai 400 orang dan diakomodasi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, kebutuhan akan fasilitas sanitasi dan akomodasi yang memadai menjadi semakin mendesak. Makanan, air minum bersih, handuk, pakaian, perlengkapan kebersihan, kasur tidur, sekat atau partisi bangunan untuk tempat penampungan pengungsi, serta pembalut wanita sangat dibutuhkan oleh para pengungsi Rohingya. Kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi secara berkelanjutan hanya oleh pemerintah daerah sendiri.
Bapak Presiden yang terhormat,
Permintaan kami didasarkan pada peraturan nasional yang sudah ada. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengatur kewenangan Presiden melalui konsultasi dengan Menteri Luar Negeri untuk menetapkan kebijakan tentang masalah pengungsi. Peran utama pemerintah pusat dalam penanganan pengungsi di Indonesia juga tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Asing, yang menyatakan bahwa "penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerjasama antara pemerintah pusat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisaris Tinggi untuk Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional."
Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016, salah satu sumber pendanaan penanganan pengungsi adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Kementerian atau lembaga terkait, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah pusat sangat penting untuk memastikan fasilitasi kebutuhan dasar pengungsi secara lebih berkelanjutan, sehingga mengurangi beban yang membebani pemerintah daerah di Lhokseumawe dan organisasi terkait di lapangan.
Baca juga: 297 Imigran Rohingya Terdampar di Lhokseumawe Dipindahkan ke Penampungan
Pasal 26 Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah di kota atau kabupaten untuk menentukan tempat penampungan atau akomodasi bagi pengungsi. Di sisi lain, Peraturan Presiden tersebut mengatur tentang peran organisasi internasional yang fokus pada migrasi dalam memfasilitasi kebutuhan dasar pengungsi, seperti penyediaan air bersih, makanan, air minum, pakaian bersih, dan pelayanan kesehatan. Pemerintah kota Lhokseumawe, dengan bantuan organisasi masyarakat sipil, telah memenuhi mandat ini sejak Juni. Namun, kapasitas mereka terbatas, karena mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi kini didasarkan atas pembagian tugas dari beberapa organisasi di lapangan.
Bapak Presiden yang terhormat,
Dengan ini kami mendesak Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah berikut:
Memastikan pemerintah pusat untuk turun tangan dan mendukung pemerintah daerah Lhokseumawe dalam menyediakan kebutuhan dasar dan tempat penampungan yang memadai bagi pengungsi Rohingya. Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan pengungsi sesuai standar HAM internasional dan memenuhi tanggung jawab pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden;
Memastikan Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pengungsi Rohingya yang baru tiba di Aceh dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan di Lhokseumawe, Aceh. Pengungsi yang sakit atau mengalami gejala penyakit tertentu harus dirawat secara memadai di rumah sakit setempat;
Merumuskan pedoman teknis untuk Kementerian terkait yang tertuang dalam Peraturan Presiden dan pemerintah daerah tentang perannya dalam memastikan penyediaan kebutuhan dasar pengungsi; dan
Menginisiasi dialog regional tentang kebutuhan untuk memastikan bantuan bagi pengungsi Rohingya yang saat ini berada di luar Myanmar, termasuk di Bangladesh dan Malaysia, dengan prinsip tanggung jawab bersama.
Jika Bapak Presiden hendak mendiskusikan hal ini lebih jauh, kami akan dengan senang hati memenuhi panggilan Bapak. Salinan surat ini akan dikirimkan ke Menteri Luar Negeri, Ibu Retno Marsudi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mohammad Mahfud MD; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yasonna Laoly; dan Menteri Kesehatan, Bapak Terawan Agus Putranto.
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Usman Hamid
Direktur Eksekutif
Amnesty International Indonesia
Tembusan:
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
bukannya ga prihatin sama nasib pengungsi rohingya
Cuma ini orang kemana aja selama ini, diem aja padahal saudara sebangsanya sendiri di daerah timur sana dengan kondisi ketertinggalan
sementara pengungsi 1 meninggal langsung ribut bikin surat terbuka untuk presiden
Apa karena ada embel2 "muslim" di komunitas pengungsi itu makanya isunya terlalu seksi untuk dilewatkan?
Who knows
Diubah oleh milanisti2005 09-09-2020 23:28






d3m0litionlov3r dan 14 lainnya memberi reputasi
15
1.9K
Kutip
48
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan