Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pranoto.HadiAvatar border
TS
Pranoto.Hadi
Kubu Hadi Pranoto Ingin Dihadapkan dengan Muannas Alaidid
Jakarta: Tonin Singarimbun, kuasa hukum penemu ramuan herbal yang diklaim ampuh untuk pasien covid-19 Hadi Pranoto, ingin polisi mengonfrontasi kliennya dengan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Muannas dianggap ngawur melaporkan Hadi.

"Kami minta kepada penydik segera dikonfrontasi apa sebenarnya masalah si pelapor ini, kan gitu. Yang punya masalah si pelapor, bukan Hadi," kata Tonin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.

Menurut dia, hal utama yang harus menjadi bahan konfrontasi yakni soal harga rapid test Rp10 ribu hingga Rp20 ribu yang disampaikan Hadi. Muannas menilai ucapan Hadi telah merugikan rumah sakit dan menyebarkan berita bohong.

"Kan dia (Muannas) yang bilang harga Rp10 ribu-Rp20 ribu enggak mungkin, yang benar Rp600rb atau sejuta katanya karena bikin ribut katanya," ujar Tonin.

Tonin mengatakan harga rapid test Rp10 ribu hingga Rp20 ribu itu tidak mengada-ada. Hadi disebut memesan 25 alat rapid test seharga US$5 (Rp74.182).

Selain itu, Tonin ingin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengonfrontasi Hadi dan Muannas soal pernyataan penemuan obat covid-19. Tonin menyebut pernyataan itu wajar.

"Emang ada undang-undangnya (UU) orang enggak boleh ngaku penemu? Ya buktikanlah minum orang sakit positif (covid-19) itu, sembuh atau enggak? Tapi kalau mengaku menyembuhkan orang covid-19 ya enggak, yang nyembuhkan herbalnya kan gitu," tutur dia.

Muannas melaporkan Hadi dan YouTuber sekaligus iInfluencer Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Laporan ini buntut klaim Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.

Konten youtube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020, menuai polemik. Pendapat Hadi ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://m.medcom.id/nasional/hukum/D...-alaidid?p=all
0
464
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan