- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pinangki, Sosok Yang Merontokkan Citra Kejaksaan


TS
kurniawanst599
Pinangki, Sosok Yang Merontokkan Citra Kejaksaan
RMco.id Rakyat Merdeka - Pada awal tahun 1970-an, Penulis mendapat kehormatan diminta mengajar bahasa inggris pada keluarga Ali Said, S.H. di rumah kediaman beliau di kawasan Kebayoran Baru. Pada kesempatan itu, saya beberapa kali berdiskusi dengan Pak Ali Said (alm.) yang ketika itu menjabat Jaksa Agung Muda (JAM) bidang intelijen dengan pangkat Brigadir Jenderal, CKh.
Ali Said, ketika itu sosok penegak hukum yang sedang menjulang tinggi namanya, setelah memimpin sidang Mahmilub (Mahkamah Militer Luar Biasa) yang mengadili Dr. Subandrio, Wakil Perdana Menteri I merangkap Menteri Luar Negeri yang dituding terlibat dalam tindakan makar/mematangkan situasi untuk menggulingkan pemerintahan Soekarno. Pada sidang ke-17 tanggal 25 Oktober 1966, Letkol Ali Said, CKh selaku Ketua Majelis Hakim Mahmilub mengetukkan palunya 3X dengan suara keras, menjatuhkan pidana mati kepada Subandrio. Setelah itu, Ali Said masih memimpin beberapa sidang Mahmilub terkait G30S/PKI, semua terpidana diganjar vonis mati.
Ali Said sosok jaksa yang berani, tegas dan keras. Pagi sebelum mengajar, saya kerap diajak diskusi tentang penegakan hukum. Ia banyak bercerita tentang pengalamannya sebagai Jaksa. Ia pekerja keras: sore pulang dari kantor ajudannya selalu membawa tumpukan berkas ke rumah. “Untuk kasus-kasus penting, saya harus baca dan teliti berkasnya satu per satu sebelum memberikan disposisi dan me laporkannya kepada Jaksa agung,” kata Pak Ali dengan wajah serius.
Meski berperawakan “kurus”, tapi oleh seorang dokter, Pak Ali pernah dijuluki Menteri paling sehat..... Dan beliau chain smoker, perokok berat.
Dari posisi JAM intelijen, ia kemudian dipercaya oleh Presiden Soeharto sebagai Jaksa Agung. Citra Kejaksaan Agung ketika itu sungguh harum. Ada aroma “angker” di Gedung Kejaksaan Agung. Siapa saja staf Kejaksaan Agung yang terindikasi “macam-macam disikat oleh Ali Said. “Ya, saya tidak bisa toleransi jaksa yang nakal!” kata Pak Ali suatu hari kepada Penulis. Saya juga berkesempatan diajak Pak Ali beberapa kali mengunjungi gedung utama Kejaksaan Agung, bahkan ke ruang kerja beliau, melihat bagaimana beliau bekerja dan berinteraksi dengan staf intinya.
Setelah hampir 8 tahun mengemban tugas sebagai Jaksa Agung, Pak Ali diangkat sebagai Menteri Kehakiman selama 3 tahun. Dari Menteri Kehakiman, beliau lanjut sebagai Ketua Mahkamah agung selama 8 tahun (1984-1992). Jadilah Ali Said sosok penegak hukum yang paling lengkap mengenyam pengalaman di bidang penegakan hukum selama Indonesia berdiri: sebagai Jaksa Agung, Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung!
Ali Said, ketika itu sosok penegak hukum yang sedang menjulang tinggi namanya, setelah memimpin sidang Mahmilub (Mahkamah Militer Luar Biasa) yang mengadili Dr. Subandrio, Wakil Perdana Menteri I merangkap Menteri Luar Negeri yang dituding terlibat dalam tindakan makar/mematangkan situasi untuk menggulingkan pemerintahan Soekarno. Pada sidang ke-17 tanggal 25 Oktober 1966, Letkol Ali Said, CKh selaku Ketua Majelis Hakim Mahmilub mengetukkan palunya 3X dengan suara keras, menjatuhkan pidana mati kepada Subandrio. Setelah itu, Ali Said masih memimpin beberapa sidang Mahmilub terkait G30S/PKI, semua terpidana diganjar vonis mati.
Ali Said sosok jaksa yang berani, tegas dan keras. Pagi sebelum mengajar, saya kerap diajak diskusi tentang penegakan hukum. Ia banyak bercerita tentang pengalamannya sebagai Jaksa. Ia pekerja keras: sore pulang dari kantor ajudannya selalu membawa tumpukan berkas ke rumah. “Untuk kasus-kasus penting, saya harus baca dan teliti berkasnya satu per satu sebelum memberikan disposisi dan me laporkannya kepada Jaksa agung,” kata Pak Ali dengan wajah serius.
Meski berperawakan “kurus”, tapi oleh seorang dokter, Pak Ali pernah dijuluki Menteri paling sehat..... Dan beliau chain smoker, perokok berat.
Dari posisi JAM intelijen, ia kemudian dipercaya oleh Presiden Soeharto sebagai Jaksa Agung. Citra Kejaksaan Agung ketika itu sungguh harum. Ada aroma “angker” di Gedung Kejaksaan Agung. Siapa saja staf Kejaksaan Agung yang terindikasi “macam-macam disikat oleh Ali Said. “Ya, saya tidak bisa toleransi jaksa yang nakal!” kata Pak Ali suatu hari kepada Penulis. Saya juga berkesempatan diajak Pak Ali beberapa kali mengunjungi gedung utama Kejaksaan Agung, bahkan ke ruang kerja beliau, melihat bagaimana beliau bekerja dan berinteraksi dengan staf intinya.
Setelah hampir 8 tahun mengemban tugas sebagai Jaksa Agung, Pak Ali diangkat sebagai Menteri Kehakiman selama 3 tahun. Dari Menteri Kehakiman, beliau lanjut sebagai Ketua Mahkamah agung selama 8 tahun (1984-1992). Jadilah Ali Said sosok penegak hukum yang paling lengkap mengenyam pengalaman di bidang penegakan hukum selama Indonesia berdiri: sebagai Jaksa Agung, Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung!




rinandya dan nomorelies memberi reputasi
2
1K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan