- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Poin-Poin Penting dalam Membuat Risalah Perundingan Bipartit
TS
DanieLesnussa
Poin-Poin Penting dalam Membuat Risalah Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial seperti Perselisihan hak, perselihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, dan Perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
ketika upaya perundingan bipartit tersebut gagal maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab yaitu Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti yang ada terkait perundingan tersebut, Dan salah satu buktinya ialah Risalah Perundingan Bipartit. Dan risalah bipartit tersebut sekurang-kurangnya harus memuat poin-poin sebagai berikut :
https://www.dl-advokat.com/2020/06/p...t-risalah.html
ketika upaya perundingan bipartit tersebut gagal maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab yaitu Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti yang ada terkait perundingan tersebut, Dan salah satu buktinya ialah Risalah Perundingan Bipartit. Dan risalah bipartit tersebut sekurang-kurangnya harus memuat poin-poin sebagai berikut :
https://www.dl-advokat.com/2020/06/p...t-risalah.html
0
934
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan