ngopitalisAvatar border
TS
ngopitalis
Mengapa Disebut Bupati, Bukan Pakpati? Ini Penjelasannya

Bagi kalian yang berdomisili di sebuah kabupaten, tentu tidak asing dengan sebutan Bupati. Tapi pernahkah kalian bertanya, meskipun yang menjabat adalah seorang pria, mengapa tetap disebut

Bupati?

Dikutip dari Wikipedia, Bupati, dalam konteks pemerintahan adalah sebutan untuk kepala daerah di tingkat kabupaten. Jabatannya sejajar dengan wali kota, hanya wilayahnya saja berbeda. Tugas dan wewenang bupati ialah memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat, jadi merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, merujuk pada penjelasan diatas, Bupati itu bukan istilah untuk menyebut istri dari Pak Pati, ya. Tapi memang sebuah istilah untuk jabatan pemimpin daerah kabupaten.

Sebelum kemerdekaan, gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di Pulau Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, sebagai bahasa administrasi resmi pada masa Hindia Belanda, istilah bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia.

Darimana Awal Mula Kata Bupati ?

Menurut pakar bahasa, Anton M. Moeliono menyebutkan bahwa Bupatiberasal dari bahasa Sanskerta, yaitu Bhu dan Pati. Bhu bukan awalan dalam bahasa Sanskerta. Kata tersebut sebenarnya punya makna, ‘tanah, bumi’, sedangkan Pati berarti ‘penguasa, bangsawan’. Dengan demikian, Bupati berarti ‘penguasa (atas suatu kawasan tertentu)’. Penjelasan tersebut dikutip dari sebuah artikel di Portal Satu.

Kalau Kata Kabupaten ?

Istilah "kabupaten" berasal dari bahasa Jawa, dari kata bhupati yang diberi konfiks ka-an ("ke-bupati-an").

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Sama halnya seperti penggunaan istilah Bupati. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap yang secara harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.

Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di Provinsi Aceh disebut juga dengan "sagoe".


Sampai disini sudah paham dong, apa itu Bupati dan Kabupaten?
***
Silahkan Share jika Bermanfaat

Sumber Gambar
cheria021
indramamoth
tien212700
tien212700 dan 43 lainnya memberi reputasi
44
11K
139
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan