- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan


TS
yukkikana
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
Hai, Teman-teman, sudah lama aku tidak membuat thread. Kalian semua apa kabar? Semoga baik-baik aja, ya.
Beberapa hari lalu, aku menemukan sebuah postingan di facebook dan aku pun tertarik untuk sedikit membahasnya. Tanpa basa-basi lagi, akan ku mulai thread-nya.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021118190716.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021118280941.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021118360511.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021118430765.jpg)
Sebelumnya, mohon maaf jika nanti ada kesalahan di thread ini.
Berdasarkan pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHP yang berbunyi.
Ayat 1 : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan
Ayat 6 : Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan
Pasal tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya biaya yang harus dibayarkan oleh pelapor ke pihak penyidik. Lagipula, menangani laporan seperti ini atau yang lainnya sudah merupakan tugas polisi sesuai dengan slogan mereka, yaitu melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Mereka juga telah diberikan gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021132010447.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021133110641.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021133280055.jpg)
Untuk yang ini, aku tidak bisa membenarkan atau menyalahkan. Memeriksa kelengkapan surat itu memang sudah tugas polisi, ya, dan pengendara pun juga wajib memiliki surat-surat yang lengkap. Namun, ketika Kakaknya ngomong "bukannya ditolongin malah bakal dicek kelengkapan surat", nah di sini bagian yang menurutku tidak benar. Menurutku, menolong korban itu lebih penting daripada mengecek kelengkapan surat. Mungkin mereka berpikir orang yang kecelakaan itu biasanya orang belum memiliki kelengkapan surat atau sim sehingga bukan pengendara yang mahir, tapi nyatanya kecelakaan itu banyak penyebabnya.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021139550526.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021140180244.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021140340308.jpg)
Ini sangat gawat menurutku, warga sudah mulai kehilangan kepercayaan pada berwenang. Aku pribadi pun sudah mulai tidak percaya, ditambah banyaknya kasus, seperti polisi yang katanya memukul bocah umur 13 tahun, tapi beralasan nggak sengaja, memaksa seseorang (kalau nggak salah waktu itu petani) mengaku sebagai pelaku pembunuhan (yang sebenarnya bukan pelaku), dan lainnya.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021148040286.png)
[Saat corona ini, kita dilarang untuk membuat acara yang memancing keramain, bahkan polisi pun tidak segan membubarkannya. Namun, bagaimana jika yang biasa membubarkan malah yang mengadakan]
Sumber : https://hot.grid.id/read/182091941/k...r-pemberontaka
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021150290009.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021150390066.jpg)
Ini sama seperti yang dibahas pertama tadi, jadi nggak perlu dibahas ulang, ya.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021151240953.jpg)
Ini juga.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021151420207.jpg)
Kulansir dari sebuah situs, jika ingin mengambil kembali barang kita yang disita penyidik, maka kita hanya perlu memohon penetapan pengembalian barang bukti. Barang kita juga sebenarnya akan dikembalikan jika perkara telah selesai atau sudah tidak digunakan lagi untuk kepentingan penyelidikan. Sekali lagi, sama sekali tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021158410262.jpg)
Ini aku juga sering sekali mendengarnya. Aku juga sering melihat poster dari kepolisian yang berisi himbauan untuk tidak memberi atau meminta uang pungli. Miris aku bacanya.
Sepertinya hanya bisa sampai sini, tunggu di thread selanjutnya, ya.
Sumber :
https://www.facebook.com/25018782508...71031/?app=fbl
https://m.hukumonline.com/klinik/det...rus-membayar-/
https://m.hukumonline.com/klinik/det...kantor-polisi/
https://m.hukumonline.com/klinik/det...kenakan-biaya/
Beberapa hari lalu, aku menemukan sebuah postingan di facebook dan aku pun tertarik untuk sedikit membahasnya. Tanpa basa-basi lagi, akan ku mulai thread-nya.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021118190716.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021118280941.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021118360511.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021118430765.jpg)
Sebelumnya, mohon maaf jika nanti ada kesalahan di thread ini.
Berdasarkan pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHP yang berbunyi.
Ayat 1 : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan
Ayat 6 : Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan
Pasal tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya biaya yang harus dibayarkan oleh pelapor ke pihak penyidik. Lagipula, menangani laporan seperti ini atau yang lainnya sudah merupakan tugas polisi sesuai dengan slogan mereka, yaitu melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Mereka juga telah diberikan gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021132010447.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021133110641.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021133280055.jpg)
Untuk yang ini, aku tidak bisa membenarkan atau menyalahkan. Memeriksa kelengkapan surat itu memang sudah tugas polisi, ya, dan pengendara pun juga wajib memiliki surat-surat yang lengkap. Namun, ketika Kakaknya ngomong "bukannya ditolongin malah bakal dicek kelengkapan surat", nah di sini bagian yang menurutku tidak benar. Menurutku, menolong korban itu lebih penting daripada mengecek kelengkapan surat. Mungkin mereka berpikir orang yang kecelakaan itu biasanya orang belum memiliki kelengkapan surat atau sim sehingga bukan pengendara yang mahir, tapi nyatanya kecelakaan itu banyak penyebabnya.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021139550526.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021140180244.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021140340308.jpg)
Ini sangat gawat menurutku, warga sudah mulai kehilangan kepercayaan pada berwenang. Aku pribadi pun sudah mulai tidak percaya, ditambah banyaknya kasus, seperti polisi yang katanya memukul bocah umur 13 tahun, tapi beralasan nggak sengaja, memaksa seseorang (kalau nggak salah waktu itu petani) mengaku sebagai pelaku pembunuhan (yang sebenarnya bukan pelaku), dan lainnya.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021148040286.png)
[Saat corona ini, kita dilarang untuk membuat acara yang memancing keramain, bahkan polisi pun tidak segan membubarkannya. Namun, bagaimana jika yang biasa membubarkan malah yang mengadakan]
Sumber : https://hot.grid.id/read/182091941/k...r-pemberontaka
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021150290009.jpg)
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021150390066.jpg)
Ini sama seperti yang dibahas pertama tadi, jadi nggak perlu dibahas ulang, ya.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021151240953.jpg)
Ini juga.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021151420207.jpg)
Kulansir dari sebuah situs, jika ingin mengambil kembali barang kita yang disita penyidik, maka kita hanya perlu memohon penetapan pengembalian barang bukti. Barang kita juga sebenarnya akan dikembalikan jika perkara telah selesai atau sudah tidak digunakan lagi untuk kepentingan penyelidikan. Sekali lagi, sama sekali tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan.
![[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan](https://s.kaskus.id/images/2020/09/02/10877507_202009021158410262.jpg)
Ini aku juga sering sekali mendengarnya. Aku juga sering melihat poster dari kepolisian yang berisi himbauan untuk tidak memberi atau meminta uang pungli. Miris aku bacanya.
Sepertinya hanya bisa sampai sini, tunggu di thread selanjutnya, ya.
Sumber :
https://www.facebook.com/25018782508...71031/?app=fbl
https://m.hukumonline.com/klinik/det...rus-membayar-/
https://m.hukumonline.com/klinik/det...kantor-polisi/
https://m.hukumonline.com/klinik/det...kenakan-biaya/
Diubah oleh yukkikana 02-09-2020 12:09






gpandita dan 35 lainnya memberi reputasi
34
16.5K
226


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan