- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dokumen Kertas dan Digital Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai 2021


TS
mr.sundul.gan
Dokumen Kertas dan Digital Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai 2021
Quote:

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati RUU Bea Meterai dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang (UU). Dalam RUU yang baru, bea meterai menjadi single tariff, yakni Rp 10.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan bea meterai Rp 10.000 mulai berlaku pada awal Januari 2021. Aturan ini juga diterapkan pada dokumen kertas dan nonkertas alias berbasis digital.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan," kata Sri Mulyani di ruang rapat KK1 DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Dia menjelaskan alasan pemerintah tidak memberlakukan langsung UU Bea Meterai pada 2020 agar bisa menyiapkan aturan turunannya serta mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Pasalnya, dalam aturan yang baru ini, penerapan bea meterai tidak hanya berlaku pada setiap dokumen berbentuk kertas, tapi juga pada dokumen atau transaksi digital.
"Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas, tapi juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap, dengan UU ini, kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," katanya.
Aturan yang baru ini, dikatakan Sri Mulyani, juga mengubah batasan transaksi yang terkena bea meterai. Dari yang sebelumnya dokumen dengan nilai transaksi sebesar Rp 1 juta diubah menjadi di atas Rp 5 juta.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya meterai," ujarnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 ini juga memberikan kepastian hukum dan kesetaraan baik yang nonkertas maupun digital.
"Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," ungkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan bea meterai Rp 10.000 mulai berlaku pada awal Januari 2021. Aturan ini juga diterapkan pada dokumen kertas dan nonkertas alias berbasis digital.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan," kata Sri Mulyani di ruang rapat KK1 DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Dia menjelaskan alasan pemerintah tidak memberlakukan langsung UU Bea Meterai pada 2020 agar bisa menyiapkan aturan turunannya serta mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Pasalnya, dalam aturan yang baru ini, penerapan bea meterai tidak hanya berlaku pada setiap dokumen berbentuk kertas, tapi juga pada dokumen atau transaksi digital.
"Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas, tapi juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap, dengan UU ini, kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," katanya.
Aturan yang baru ini, dikatakan Sri Mulyani, juga mengubah batasan transaksi yang terkena bea meterai. Dari yang sebelumnya dokumen dengan nilai transaksi sebesar Rp 1 juta diubah menjadi di atas Rp 5 juta.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya meterai," ujarnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 ini juga memberikan kepastian hukum dan kesetaraan baik yang nonkertas maupun digital.
"Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," ungkapnya.
SUMBER
MANTAB BETUL



0
1K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan