- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
3 Juta Nasabah AJB Bumiputera Gugat OJK, Ada Apa Nih?


TS
juraganind0
3 Juta Nasabah AJB Bumiputera Gugat OJK, Ada Apa Nih?

Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Federasi Serikat Pekerja NIBA (Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meminta perhatian pemerintah dan bantuan atas nasib dari ribuan karyawan beserta keluarganya, serta nasib 3 juta orang lebih nasabah atau pemegang polis di AJB Bumiputera 1912.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha P dan Sekjen Deby Saputra mengatakan belum selesainya persoalan membuat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, yang berada di bawah bendera Konfederasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), pimpinan Yorrys Raweyai, memandang perlu mencari keadilan, melalui jalur konstitusional.
Hal ini lantaran penyelesaian persoalan AJB Bumiputera hingga kini berlarut-larut, termasuk soal nasib pemegang polis Bumiputera.
"Adapun persidangan pertama akan digelar Rabu 2 September 2020, pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya dalam pernyataan resmi, diterima CNBC Indonesia, Rabu (2//9/2020).
Dihubungi terpisah, Rizky mengatakan langkah yang dilakukan SP NIBA ini didukung penuh oleh pemegang polis Bumiputera. "Yah secara teknis gugatan kami, tapi sebetulnya ini termasuk pemegang polis juga karena kami didukung penuh oleh nasabah pemegang polis, semua agen dan lainnya, karena manajemen pun tersandera," katanya.
Dalam persoalan ini, pihaknya memandang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalai serta melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada konsumen, dan kelalaian OJK ini ini termasuk kategori maladministrasi.
Padahal, bunyi konsiderans "Menimbang" dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan, "bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat."
Dalam UU Nomor 21 tahun 2011, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Pasal 5 juga menyebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
"OJK dikategorikan telah melakukan maladministrasi. Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan," kata Rizky dan Deby dalam suratnya.
Adapun bentuk-bentuk maladministrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan.
"Kerugian materiil dan/atau immaterial telah terjadi hampir kurang lebih 3 tahun terakhir sejak 2017 dan hal tersebut tidak dilakukan langkah-langkah yang tepat sehingga berlarut-larut hingga saat ini," tegas mereka.
"Kerugian nyata diderita oleh konsumen atau pemegang polis, pekerja, dan bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri," kata mereka.
Keduanya menegaskan bahwa OJK sebelumnya telah diingatkan secara tertulis dalam bentuk Legal Opinion (LO) terkait kondisi organ perusahaan terjadi Vacuum Of Power serta usulan terkait tindakan yang dipandang tepat mengatasi persoalan AJB Bumiputera 1912, namun diabaikan.
"Memperhatikan kondisi serta situasi sebagaimana kami uraikan di atas, serta dengan didukung indikator-indikator yang ada, maka kami telah memohon kepada OJK, agar bisa mendorong seluruh stakeholder Bumiputera mengedepankan Pentahelix."
"...yakni mencari solusi bersama demi menyelamatkan seluruh kepentingan, yaitu pemegang polis, karyawan, dan AJB Bumiputera 1912. Dengan melakukan percepatan tindakan secara tepat sesuai kewenangannya, namun belum mendapatkan jawaban."
Keduanya juga menyitir riset Bank Dunia yakni dalam paparan bertajuk Global Economic Risk and Implications for Indonesia yang menganjurkan OJK agar melakukan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan.
Adapun riset Bank Dunia ini turut menyoroti industri keuangan non-bank yakni asuransi AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
"Kedua perusahaan tersebut mungkin menjadi tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera, seperti dikutip dari paparan Bank Dunia pada Senin, 9 September 2019," kata mereka.
"Bank Dunia juga menyebutkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, Bank Dunia memprediksi efek resesi ekonomi global akan sampai ke Indonesia. Hal ini mengingat terdapat 7 juta jiwa orang, dengan lebih dari 18 juta polis. Mayoritas pemegang polis merupakan masyarakat dengan pendapatan rendah dan menengah."
"Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), yang menaungi kedua perusahaan asuransi jiwa ini juga menyatakan khawatir persoalan Bumiputera dan Jiwasraya dapat mempengaruhi kepercayaan nasabah terhadap industri asuransi jiwa secara umum. Pengaruh yang lebih luas, kepada lebih dari 60 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia," tulis mereka.
Sebelumnya, manajemen baru dari AJB Bumiputera 1912 saat ini sedang berjibaku menyelesaikan tunggakan klaim tahun 2020 jumbo Rp 5,3 triliun dari sebanyak 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia.
Direktur Utama AJBB yang baru, Faizal Karim mengakui, kondisi yang mendera perseroan sangat, sangatlah berat.
Sejumlah jurus sedang disiapkannya, mulai dengan mengoptimalisasi aset properti milik perseroan yang dikelola ke produk-produk pasar modal seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (EBA), KIK DINFRA dari aset perseroan yang nilainya mencapai hampir Rp 7 triliun.
Selanjutnya melalui program dari internal Bumiputera dan kerja sama dengan perbankan.
"Insya Allah program internal dalam tempo dua bulan sudah jadi. Kalau Tuhan ijinkan akhir tahun ini masih ada 5 bulan kan, paling kurang 50%. Karena uang itu kan akan masuk dengan segera, internal dan pasar modal tadi, masuk itu," tutur Faizal, di kantor AJB Bumiputera, Sudirman Jakarta dalam wawancara khusus dengan CNBC Indonesia di kantornya, Jumat (24/7/2020).
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha P dan Sekjen Deby Saputra mengatakan belum selesainya persoalan membuat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, yang berada di bawah bendera Konfederasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), pimpinan Yorrys Raweyai, memandang perlu mencari keadilan, melalui jalur konstitusional.
Hal ini lantaran penyelesaian persoalan AJB Bumiputera hingga kini berlarut-larut, termasuk soal nasib pemegang polis Bumiputera.
"Adapun persidangan pertama akan digelar Rabu 2 September 2020, pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya dalam pernyataan resmi, diterima CNBC Indonesia, Rabu (2//9/2020).
Dihubungi terpisah, Rizky mengatakan langkah yang dilakukan SP NIBA ini didukung penuh oleh pemegang polis Bumiputera. "Yah secara teknis gugatan kami, tapi sebetulnya ini termasuk pemegang polis juga karena kami didukung penuh oleh nasabah pemegang polis, semua agen dan lainnya, karena manajemen pun tersandera," katanya.
Dalam persoalan ini, pihaknya memandang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalai serta melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada konsumen, dan kelalaian OJK ini ini termasuk kategori maladministrasi.
Padahal, bunyi konsiderans "Menimbang" dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan, "bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat."
Dalam UU Nomor 21 tahun 2011, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Pasal 5 juga menyebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
"OJK dikategorikan telah melakukan maladministrasi. Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan," kata Rizky dan Deby dalam suratnya.
Adapun bentuk-bentuk maladministrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan.
"Kerugian materiil dan/atau immaterial telah terjadi hampir kurang lebih 3 tahun terakhir sejak 2017 dan hal tersebut tidak dilakukan langkah-langkah yang tepat sehingga berlarut-larut hingga saat ini," tegas mereka.
"Kerugian nyata diderita oleh konsumen atau pemegang polis, pekerja, dan bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri," kata mereka.
Keduanya menegaskan bahwa OJK sebelumnya telah diingatkan secara tertulis dalam bentuk Legal Opinion (LO) terkait kondisi organ perusahaan terjadi Vacuum Of Power serta usulan terkait tindakan yang dipandang tepat mengatasi persoalan AJB Bumiputera 1912, namun diabaikan.
"Memperhatikan kondisi serta situasi sebagaimana kami uraikan di atas, serta dengan didukung indikator-indikator yang ada, maka kami telah memohon kepada OJK, agar bisa mendorong seluruh stakeholder Bumiputera mengedepankan Pentahelix."
"...yakni mencari solusi bersama demi menyelamatkan seluruh kepentingan, yaitu pemegang polis, karyawan, dan AJB Bumiputera 1912. Dengan melakukan percepatan tindakan secara tepat sesuai kewenangannya, namun belum mendapatkan jawaban."
Keduanya juga menyitir riset Bank Dunia yakni dalam paparan bertajuk Global Economic Risk and Implications for Indonesia yang menganjurkan OJK agar melakukan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan.
Adapun riset Bank Dunia ini turut menyoroti industri keuangan non-bank yakni asuransi AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
"Kedua perusahaan tersebut mungkin menjadi tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera, seperti dikutip dari paparan Bank Dunia pada Senin, 9 September 2019," kata mereka.
"Bank Dunia juga menyebutkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, Bank Dunia memprediksi efek resesi ekonomi global akan sampai ke Indonesia. Hal ini mengingat terdapat 7 juta jiwa orang, dengan lebih dari 18 juta polis. Mayoritas pemegang polis merupakan masyarakat dengan pendapatan rendah dan menengah."
"Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), yang menaungi kedua perusahaan asuransi jiwa ini juga menyatakan khawatir persoalan Bumiputera dan Jiwasraya dapat mempengaruhi kepercayaan nasabah terhadap industri asuransi jiwa secara umum. Pengaruh yang lebih luas, kepada lebih dari 60 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia," tulis mereka.
Sebelumnya, manajemen baru dari AJB Bumiputera 1912 saat ini sedang berjibaku menyelesaikan tunggakan klaim tahun 2020 jumbo Rp 5,3 triliun dari sebanyak 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia.
Direktur Utama AJBB yang baru, Faizal Karim mengakui, kondisi yang mendera perseroan sangat, sangatlah berat.
Sejumlah jurus sedang disiapkannya, mulai dengan mengoptimalisasi aset properti milik perseroan yang dikelola ke produk-produk pasar modal seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (EBA), KIK DINFRA dari aset perseroan yang nilainya mencapai hampir Rp 7 triliun.
Selanjutnya melalui program dari internal Bumiputera dan kerja sama dengan perbankan.
"Insya Allah program internal dalam tempo dua bulan sudah jadi. Kalau Tuhan ijinkan akhir tahun ini masih ada 5 bulan kan, paling kurang 50%. Karena uang itu kan akan masuk dengan segera, internal dan pasar modal tadi, masuk itu," tutur Faizal, di kantor AJB Bumiputera, Sudirman Jakarta dalam wawancara khusus dengan CNBC Indonesia di kantornya, Jumat (24/7/2020).
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/market...jk-ada-apa-nih
Wow. 3 juta nasabah


chisaa memberi reputasi
1
663
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan